Perbedaan Kalender Pendidikan, Madrasah dan Akademik

Berbicara Tentang Kalender dalam dunia Pendidikan Nasional, setidaknya kita mengetahui ada 3 Kalender ;

  1. Kalender Pendidikan
  2. Kalender Madrasah
  3. Kalender Akademik

Dan Artikel sebelumnya dapat kita lihat kumpulan Kalender Pendikan dan Kalender Madrasah Seluruh Provinsi di Indonesia Tahun Ajaran 2020-2021 serta Kalender Akademik Perguruan Tinggi Islam Negeri Seluruh Indonesia Tahun Akademik 2020-2021, selanjutnya dalam Artikel kali ini, kami mencoba untuk menguraikan sisi perbedaan ketiganya yang terangkum dalam Judul Perbedaan Kalender Pendidikan, Madrasah dan Akademik.

Perbedaan Kalender Pendidikan, Madrasah dan Akademik

Ada beberapa Poin yang dapat kami catat tentang kesamaan ketiga Kalender tersebut di bawah ini ;
  • Ketiganya sama diterbitkan setiap Tahun dan untuk masa Satu Tahun Ajaran atau Akademik, meskipun terkadang dilakukan Revisi karena kondisi dan situasi tertentu di tengah-tengah Ajaran atau Akademik yang sedang berjalan.
  • Ketiganya pada dasarnya memiliki tujuan yang sama.
  • Ketiganya dapat di Implementasikan oleh institusi di  bawahnya sesuai situasi dan kondisi disana. 





Kembali ke topik Artikel, Mari kita cermati bersama mengenai beberapa poin Perbedaan 3 macam Kalender dalam dunia Pendidikan tersebut melalui rangkuman di bawah ini ;

1. Nama

Perbedaan antara Kalender Pendidikan, Kalender Madrasah dan Kalender Akademik yang Pertama adalah Nama, ini terkesan konyol tapi Ilmiah versi disiplin ilmu Mantiq.

Begini penjelasannya, misalkan Anda mendapat data ketiga Kalender tersebut, kemudian Anda lihat Kalender Pendidikan misalnya, tentu dalam benak Anda berbicara ; "Ini Kalender Pendidikan bukan Kalender Madrasah atau Kalender Akademik", ini yang dinamakan dengan 'Ardl menurut Mantiq, yaitu menentukan suatu Nama Objek sebab Nama Objek yang lain.

Kemudian Anda lihat Kalender Akademik, selanjutnya terlintaslah dalam benak Anda "Ini Jelas dan benar Kalender Akademik", tanpa memandang keberadaan Kalender Pendidikan dan Kalender Madrasah di Dokumen Anda. Ini dinamakan Jauhar menurut Mantiq, yaitu menentukan suatu Nama Objek tanpa memperhitungkan keberadaan Objek yang lain.

Jadi kesimpulannya 3 Kalender dalam dunia Pendidikan Nasional tersebut jelas berbeda, mengingat Nama ketiganya berbeda, yaitu ;
- Kalender Pendidikan
- Kalender Madrasah
- Kalender Akademik

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai dua Istilah 'Ardl dan Jauhar dalam ilmu Mantiq, silahkan baca 10 Konsep Dasar Pembicaraan.

Perbedaan Kalender Pendidikan, Madrasah dan Akademik

2. Landasan Hukum

Titik Perbedaan Ketiganya yang kedua adalah Landasan Hukum diterbitkannya.

Sementara dapat kita lihat serta bedakan di bawah ini landasan Hukum diterbitkannya masing-masing ketiga Kalender tersebut ;

Landasan Hukum Kalender Pendidikan

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PERMEN RI) Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PERMEN RI) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PERMEN) Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusan Pemerintahan, Antara Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, mempunyai Kewenangan menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif setiap Tahun Bagi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PERMEN RI) Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (MENDIKNAS RI) Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang mempunyai kelainan dan/atau Bakat Istimewa
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 61 Tahun 2014 Tentang KTSP
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dasar dan Menengah.
  13. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (MENDIKNAS RI) Nomor 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah perlu menetapkan Kalender Pendidikan
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru 
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
  27. Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia 
  28. (MENAG RI), Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (MENAKER RI) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
  29. Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Nomor 10/D/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus
  30. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Nomor 130/D/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan
  31. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  32. Peraturan Gubernur Tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  33. Peraturan Gubernur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Perbedaan Kalender Pendidikan, Madrasah dan Akademik

Landasan Hukum Kalender Madrasah

Landasan Hukum Diterbitkannya Kalender Madrasah adalah ;

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) Nomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah (MI MTS MA dan MAK) Tahun Ajaran 2020/2021

Landasan Hukum Kalender Akademik

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 0217/U/1995 Tentang Kurikulum Nasional Program Studi Sarjana Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Agama RI Tentang ORTAKER  (Organisasi dan Tata Kerja) dan STATUTA masing-masing Perguruan Tinggi Islam Negeri
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

3. Penerbit

Perbedaan berikutnya adalah Penerbit, seperti yang dapat Kita lihat pada Tabel di bawah ini ;

Kalender
Pendidikan
Kalender
Madrasah
Kalender
Akademik
Diterbitkan oleh
Kepala Dinas
Pendidikan dan
Kebudayaan
Tingkat Provinsi
Diterbitkan
oleh
Direktorat
Jenderal 
Pendidikan
Islam  Kementerian
Agama
Republik
Indonesia.
Diterbitkan oleh Surat Keputusan Rektor Perguruan Tinggi sesuai hasil kesepakatan Rapat Senat. 

4. Sasaran

Kalender 
Pendidikan
Kalender 
Madrasah
Kalender 
Akademik
Ditujukan untuk kelancaran proses Belajar Mengajar Peserta Didik dan Tenaga Pendidik Tingkat Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLBPeserta Didik dan Tenaga Pendidi Tingkat RA, MI, MTS, MA dan MAKditujukan untuk Para Akademika dan Tenaga Pendidik, mulai Tingkat Diploma 3 (D3), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) dan Doktor

Untuk mendapatkan file Kalender Madrasah tahun ajaran 2021-2022, silahkan klik link ini.

Sekian uraian sederhana tentang Perbedaan Kalender Pendidikan, Madrasah dan Akademik.

Terima kasih.

Buka Komentar