Pemberlakuan Waktu Imsak oleh Ulama Salaf Karena Ihtiyath (berhati-hati)

Artikel ini akan menguraikan penjelasan tentang Pemberlakuan Waktu Imsak oleh Ulama Salaf Karena Ihtiyath (berhati-hati), sekaligus menjawab kenapa waktu Imsak diberlakukan?, Apakah waktu Imsak tidak termasuk melampaui batas apa yang telah ditetapkan Al-Qur'an mengenai dimulainya dan berakhirnya Ibadah Puasa?. Kalau waktu Imsak diberlakukan, apakah boleh makan atau minum setelah waktu Imsak?. Serta beberapa pertanyaan lain yang muncul seputar waktu Imsak.



Pemberlakuan Waktu Imsak oleh Ulama Salaf Karena Ihtiyath (berhati-hati)

Waktu Berpuasa

Puasa menurut etiomologi (bahasa) adalah الامساك (menahan), sedangkan menurut Syara' adalah ;

الامساك عن الطعام والشراب والجماع مع النية من طلوع الفجر الى غروب الشمس

Menahan diri dari (segala perkara yang membatalkan) seperti makan, minum dan Jima' disertai Niat (berpuasa), dimulai dari Terbitnya Fajar sampai Terbenamnya Matahari.

Mengenai dalil dasar diwajibkannya Puasa Ramadhan sudah sangat populer yaitu pada Surat Al-Baqarah Ayat 183, sebagaimana yang telah dikemukakan dalam Artikel Kapan Ramadhan 2021?. Dan Berikut penjelasan Al-Qur'an mengenai mulai dan berakhirnya berpuasa, baik Puasa di bulan Ramadhan maupun Puasa Sunnah, yang termaktub dalam Surat Al-Baqarah Ayat 187:

احل لكم ليلة الصيام الرفث الى نسائكم هن لباس لكم وانتم لباس لهن علم الله انكم كنتم تختانون انفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم فاﻻن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم اتموا الصيام الى الليل ولا تباشروهن وانتم عاكفون فى المساجد تلك حدود الله فلاتقربوها كذلك يبين الله أياته للناس لعلهم يتقون (البقرة الاية 187)

Dihalalkan bagi Kalian berhubungan badan dengan istri-istri Kalian. Mereka adalah laksana pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian mereka. Allah mengetahui bahwa kalian mengkhianati diri kalian (dengan menyatakan sanggup padahal tidak), maka Allah menerima Taubat Kalian dan mengampuni Kalian. Oleh karena itu sekarang gaulilah istri-istri kalian dan carilah apa yang Allah wajibkan untuk Kalian. Dan makanlah serta minumlah dari waktu gelapnya Malam (Maghrib) hingga nampak terangnya waktu Shubuh dari (munculnya) Fajar Shadiq, lalu sempurnakanlah Puasa kalian hingga sampai waktu malam (Maghrib). Dan janganlah kalian berhubungan badan dengan istri-istri kalian disaat kalian sedang I'tikaf di dalam Masjid. Demikian itu merupakan batas-batas Allah, maka janganlah mendekati (melampaui)nya, Demikianlah Allah menjelaskan Tanda-tanda kekuasaan-Nya kepada Manusia agar mereka takut (Taqwa kepada Allah) (Surat Al-Baqarah Ayat 187).

Allah menghalalkan hubungan badan bagi Suami Istri di malam bulan Ramadhan, dimana pada awal diwajibkan Puasa Ramadhan hal tersebut dilarang (diharamkan), seperti di siang hari, namun mengingat hal tersebut sangat memberatkan para Shahabat pada waktu itu, maka Allah menerima Taubat dan mengampuni mereka yang telah melakukan pelanggaran dan merombak hukum berhubungan badan antara Suami Istri di malam bulan Ramadhan.

Dan Allah juga mempersilahkan untuk makan dan minum di bulan Ramadhan mulai Khaith Al-Aswad (gelapnya malam yaitu mulai terbenamnya Matahari) sampai munculnya Al-Khaith Al-Abyadl (Fajar Shadiq).

Dan Allah menjelaskan kewajiban berpuasa mulai munculnya Al-Khaith Al-Abyadl (Fajar Shadiq) sampai Malam (Terbenamnya Matahari).

Penggunaan 2 kata Khaith Al-Aswad dan Al-Khaith Al-Abyadl merupakan Majaz Isti'arah, yang maksud dari Khaith Al-Aswad adalah gelapnya Malam sedangkan Al-Khaith Al-Abyadl adalah putihnya (terangnya) waktu Shubuh (terbitnya Fajar Shadiq).

Dari penjelasan Nash Ayat tersebut, Ulama Fiqh menyusun sebuah Kalimat yang menerangkan pengertian Puasa dan waktu mulai serta berakhirnya Ibadah Puasa, dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, berikut kalimatnya ;

الامساك عن الطعام والشراب والجماع مع النية من طلوع الفجر الى غروب الشمس

Menahan diri dari (segala perkara yang membatalkan) seperti makan, minum dan Jima' disertai Niat (berpuasa), dimulai dari Terbitnya Fajar sampai Terbenamnya Matahari.

Pemberlakuan Waktu Imsak oleh Ulama Salaf Karena Ihtiyath (berhati-hati)

Analisis Pemberlakuan Waktu Imsak

Sudah jelas melalui penjelasan di atas bahwa pelaksanaan ibadah Puasa Ramadhan dan puasa lainnya itu dimulai dari Terbitnya Fajar sampai Terbenamnya Matahari.

Lalu kenapa ada waktu Imsak segala?, apakah pemberlakukan waktu Imsak tidak menyalahi batas yang telah ditetapkan Allah dalam firmannya?.

Berikut penjelasan detailnya ;

Imsak adalah Waktu tertentu sebelum Shubuh, saat seseorang bersiap-siap mulai berpuasa. Sebetulnya puasa dimulai sejak terbit Fajar Shodiq sebagaimana dimulainya waktu Shalat Shubuh. Sedangkan waktu Imsak hanyalah sebagai pengingat akan dimulainya berpuasa dengan masuknya Shalat Shubuh, hal ini dengan berlandaskan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas tentang imsak. Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata "Kami sahur bersama Nabi Muhammad saw. kemudian kami melakukan Shalat (Shubuh). "saya bertanya, "Berapa lama ukuran antara sahur dan Shalat shubuh ?" Nabi bersabda : Seukuran membaca 50 ayat al-Qur'an. Para ulama berbeda pendapat tentang lama membaca 50 ayat tersebut.

Ukuran antara waktu Shubuh dan Sahur akhir inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya kesunahan waktu Imsak, bermula dari Nabi menganjurkan agar mengakhirkan Sahur yang diberkahi itu. Dan Sahabat Nabi yang Zaid bin Tsabit pun bertanya kepada Beliau mengenai ukuran waktu antara Sahur dan Waktu Shubuh.

Kemudian jawaban Nabi bahwa ukuran waktu antara Shubuh dan Waktu Sahur adalah kadar waktu membaca 50 ayat Al-Qur'an ukuran sedang ini yang dikaji oleh Ulama Fiqh sehingga lahirlah apa yang dinamakan Waktu Imsak, melalui beberapa pendapat di bawah ini ;
  • Dalam kitab Nailul Authar disebutkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat al-Qur'an seukuran melakukan wudlu.
  • Dalam kitab Al-Muhtasar Al-Muhadzdzab halaman 58 dijelaskan bahwa waktu imsak itu sekitar 12 menit sebelum waktu terbitnya Fajar. Dalam al-Muhtasar juga dijelaskan bahwa ihtiyat untuk melakukan shalat wajib, yaitu 2 menit untuk Ashar dan Isya', 3 menit untuk Maghrib, 4 menit untuk Dhuhur dan 5 menit untuk Shubuh.
  • Lalu dalam Tafsir al-Manar juz II halaman 185 disebutkan bahwa jarak waktu Sahur dengan waktu Shalat Shubuh (fajar) sekitar 5 menit.
  • Sementara itu, H. Saadoe'ddin Djambek biasa mempergunakan 10 menit sebelum Shubuh. Pendapat yang terakhir ini yang banyak digunakan pada penyusunan jadwal Imsakiyah di Indonesia.
  • KH. Zubair Umar Salatiga dalam karya Astronominya yang bernama Khulashatu Al-Wafiyyah mengatakan ;

واما امساكية رمضان فانقص من ساعات طلوع فجرالصادق قدر خمسين أية من القرأن العظيم وفاقا لما ذكره الفقهاء فى سنية تأخير السحور وقد سألت غير واحد من القراء والحفاظ عن قدر تلك القراءة فأجابوا بانه يكفى فى قراءة خمسين أية متوسطة بقراءة مرتلة قدر سبع او ثمانى دقائق على ان الامساك المذكور ليس بواجب عند الشافعى لقوله تعالى : وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر خلافا لمالك لان ما لم يتم الواجب الا به فهو واجب فتنبه لذلك.

Adapun (perhitungan) waktu Imsak dalam bulan Ramadhan adalah waktu Shubuh (Terbitnya Fajar) dikurangi kira-kira waktu membaca 50 ayat Al-Qur'an Al-Adhim (yang sedang), dengan menyesuaikan pendapat Ahli Fiqh tentang kesunahan mengakhirkan Sahur. Dan Aku bertanya pada lebih dari Satu orang Ahli Qira'at dan Para Hafidz Al-Qur'an perihal waktu kira-kira membaca 50 ayat tersebut, mereka menjawab bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat sedang dengan bacaan Tartil itu adalah sekitar 7 atau 8 menit, Namun Waktu Imsak itu bukanlah hal yang wajib menurut Imam Syafi'i dengan dalil firman Allah yang artinya ; Dan makanlah serta minumlah dari waktu gelapnya Malam (Maghrib) hingga nampak terangnya waktu Shubuh dari (munculnya) Fajar Shadiq, berbeda menurut Imam Malik (yang mewajibkan Waktu Imsak), dengan alasan suatu hal yang mana hukum wajib tidak dapat sempurna kecuali dengan sesuatu tersebut, maka sesuatu itu juga hukumnya wajib.

  • Dan Syekh Ahmad Ghazali Muhammad Fathullah dalam kitab Anfa'u Al-Wasilah berkata ; waktu Imsak dalam bulan Ramadhan adalah waktu Shubuh (Terbitnya Fajar) dikurangi kira-kira waktu membaca 50 ayat Al-Qur'an Al-Adhim (yang sedang), dengan menyesuaikan pendapat Ahli Fiqh tentang kesunahan mengakhirkan Sahur. Waktu tersebut kira-kira 10 menit.

Pemberlakuan Waktu Imsak oleh Ulama Salaf Karena Ihtiyath (berhati-hati)

Dari keterangan di atas, setidaknya ada 4 pendapat mengenai ukuran waktu membaca 50 ayat Al-Qur'an sedang secara Tartil, yaitu;

  1. Pendapat pertama menetapkan bahwa Waktu Imsak adalah 12 menit sebelum waktu Shubuh (terbitnya Fajar Shadiq).
  2. Pendapat kedua menetapkan bahwa Waktu Imsak adalah 5 menit sebelum waktu Shubuh (terbitnya Fajar Shadiq).
  3. Pendapat ketiga menetapkan bahwa Waktu Imsak adalah 7 atau 8 menit sebelum waktu Shubuh (terbitnya Fajar Shadiq).
  4. Pendapat keempat menetapkan bahwa Waktu Imsak adalah 10 menit sebelum waktu Shubuh (terbitnya Fajar Shadiq), pendapat ini yang dipilih oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Keempat pendapat tersebut statusnya sama tidak ada yang terbaik, semuanya boleh kita ikuti sebagai jarak antara waktu Imsak dengan Waktu Shubuh.

Dan pemberlakuan Waktu Imsak telah lama digunakan sejak lama oleh Guru-guru kita, orang-orang tua kita, sehingga tidaklah etis kiranya jika ada upaya gugatan apalagi sampai menghilangkan tradisi yang sudah baik ini.

Apakah pemberlakuan Waktu Imsak tidak menyalahi batas yang ditetapkan Al-Qur'an?

Memang penggunaan Waktu Imsak tidak wajib hukumnya menurut pendapat Imam Syafi'i, berbeda menurut Imam Malik yang mewajibkannya.

Dan Qaidah Fiqh yang menyatakan ;

الخروج من الخلاف مستحبة

"Menghindar dari Khilaf (pendapat Madzhab lain) itu disunahkan".

Artinya meskipun menggunakan Waktu Imsak itu adalah tidak wajib menurut Imam Syafi'i, tetapi Waktu Imsak tetap diberlakukan untuk mengindari pendapat Madzhab Imam Malik yang mewajibkan.

Jadi disamping sebagai pengingat akan dimulainya berpuasa, mengamalkan Waktu Imsak dalam puasa Ramadhan dan puasa-puasa Sunnah hukumnya disunnahkan dengan 2 alasan ;

1. Ihtiyath (berhati-hati).
Saat waktu Imsak berlangsung dapat digunakan untuk membersihkan mulut dari sisa makanan dengan bersiwak (menggosok gigi) serta mempersiapkan diri untuk mulai berpuasa.

Dan alasan Ihtiyath ini nampak pada kasus ketika seseorang melakukan hal yang membatalkan Puasa seperti makan, minum atau merokok karena menduga masih Malam belum muncul Fajar Shadiq, tetapi ternyata sebenarnya sudah Shubuh, maka Puasanya dinyatakan Batal, tetapi tetap diharuskan menahan diri dari perkara yang membatalkan Puasa sampai tibanya waktu Maghrib. Dan wajib Mengqadla Puasanya setelah Ramadhan selesai.

2. Menjalankan kaidah Fiqh ;

الخروج من الخلاف مستحبة

"Menghindar dari pendapat Madzhab lain itu disunahkan".

Jadi mengamalkan waktu Imsak itu sama sekali bukan termasuk melampaui batas akan ketentuan yang telah Allah tetapkan perihal waktu dimulainya berpuasa. sehingga akhirnya menyatakan Haram Imsak.

Pemberlakuan Waktu Imsak oleh Ulama Salaf Karena Ihtiyath (berhati-hati)

Apakah boleh Makan, Minum atau merokok setelah Waktu Imsak?

Sudah dijelaskan di atas bahwa menggunakan Waktu Imsak adalah Sunnah, yaitu bila dilakukan mendapatkan Pahala dan bila ditinggalkan tidak apa-apa, maka hukum makan, minum atau merokok setelah Waktu Imsak sebelum waktu Shubuh (terbitnya Fajar) adalah Makruh, yaitu bila dilakukan tidak mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat Pahala.

Cara Menghitung Waktu Imsak

Waktu Shalat Shubuh

Berikut disampaikan cara Menghitung Waktu Imsak menurut sistem Ephimeris dengan Markaz Jakarta tanggal 17 Agustus

Data-data yang diperlukan 

  • Lintang Jakarta -06¤ 13'
  • Bujur Jakarta 106¤ 82'
  • Deklinasi Matahari 13¤ 19' 49"
  • Perata Waktu Matahari -04' 02"
  • Kulminasi 12 : 00 : 00
  • Koreksi Waktu Daerah00 : 09 : 28
  • Tinggi Tempat : 12 meter (dpl)
  • Refraksi : 0¤ 34'
  • Semidiameter Matahari : -0¤ 16'
  • Kerendahan Ufuk : 0¤ 6' 5,81
  • Tinggi Matahari (TM) : Data TM pada tabel di atas ditambah 0¤ 24' 5,81"
  • Sudut Waktu Matahari : disesuaikan dengan Rumus penghitungannya dan data Tinggi Matahari.
  • Ihtiyat : 2 menit 

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan lihat Methode Perhitungan Waktu Shalat di Indonesia.

Pemberlakuan Waktu Imsak oleh Ulama Salaf Karena Ihtiyath (berhati-hati)

Rumus Shubuh

12 - PWM - (SWM : 15) - KWD + IH

Menghitung Sudut Waktu Matahari(SWM) waktu Shubuh

Rumus
sin TM : cos : LT : cos DM - tan LT × tan DM

= sin -20¤ 24' 5,81" : cos -6¤ : cos 13¤ 19' 49" - tan -6¤ × tan 13¤ 19' 49"

cara pencet Kalkulator Real Max LK ;

shift cos (sin -20¤ 24' 5,81" : cos -6¤ : cos 13¤ 19' 49" - tan -6¤ × tan 13¤ 19' 49")=

selanjutnya tekan tombol ¤'" untuk menjadikan hasil menjadi satuan derajat, menit sudut dan detik sudut, maka diperoleh hasil 109¤ 35' 31,16", kemudian Satuan derajatnya dijadikan satuan waktu (jam, menit, detik) dengan cara ;

109¤ 35' 31,16" : 15
= 07 : 18 : 22,08

Perhitungan Waktu Shubuh

Kulminasi12 : 00 : 00
PWM-00 : 04 : 02 -
Meridian Pass12 : 04 : 02
SWM07 : 18 : 22,08-

04 : 45 : 39,92
KWD00 : 09 : 28 -

04 : 36 : 11,92
IH00 : 02 : 00 +
Awal Shubuh04 : 38 : 11,92

04 : 39 : 00

Keterangan:

Nilai detik berapapun digenapkan menjadi Satu menit.

Menghitung Waktu Imsak

Rumus Imsak
Waktu Shubuh - 10 menit


Perhitungan Waktu Imsak

Kulminasi12 : 00 : 00
PWM-00 : 04 : 02 -
Meridian Pass12 : 04 : 02
SWM07 : 18 : 22,08 -

04 : 45 : 39,92
KWD00 : 09 : 28 -

04 : 36 : 11,92
IH00 : 02 : 00 +
Awal Shubuh04 : 38 : 11,92

04 : 39 : 00

00 : 10 : 00 -
Waktu Imsak04 : 29 : 00

Demikian ulasan singkat mengenai Pemberlakuan Waktu Imsak oleh Ulama Salaf karena Ihtiyath (berhati-hati). Semoga bermanfaat.

Terima kasih
Buka Komentar