Pengertian, Dasar Hukum dan 3 Methode Rukyatul Hilal

Pada Artikel Rangkuman seputar Hisab dan Rukyat telah dijelaskan mengenai methode penentuan Awal bulan Hijriyah, Dan pada tulisan kali ini secara Spesifik kita akan membicarakan tentang Pengertian, Dasar Hukum dan 3 Methode Rukyatul Hilal. 

Sebenarnya hanya ada satu methode yang paling tepat dalam menentukan masuknya Awal Bulan Hijriyah, yaitu methode Rukyatul Hilal, sedangkan Hisab hanyalah sebagai pengantar Rukyatul Hilal. Meskipun demikian Hisab dapat saja menjadi sebagai penentu penetapan awal Hijriyah bila terjadi Hilal tidak mungkin terlihat, untuk penjelasan selengkapnya, silahkan lihat Posisi Ilmu Falak dalam penentuan Waktu Ibadah.


Pengertian Rukyatul Hilal

Apa yang dimaksud dengan Rukyatul Hilal?.

Rukyatul Hilal adalah merupakan kriteria penetapan Awal bulan dalam kalender Hijriyah dengan melihat (mengamati) Hilal secara langsung (bil fa'li).

Istikmal

Istiqmal adalah apabila Hilal (Bulan sabit) yang kita pantau tidak terlihat (gagal terlihat) atau terlihat tetapi ketinggiannya masih kurang dari 2 derajat, maka bulan (kalender) Hijriyah harus berjalan dan digenapkan (Istikmal) menjadi 30 hari.

Pengertian, Dasar Hukum dan Methode Rukyatul Hilal

Rukyat

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas Hilal, yaitu penampakan Bulan Sabit yang pertama kali nampak setelah terjadinya Ijtimak (konjungsi). Dan di bawah nanti akan disebutkan 3 methode yang dapat digunakan dalam rangka melakukan Rukyatul Hilal.

Hilal

Selanjutnya ada pertanyaan yang juga sering mengemuka, yaitu apa yang dimaksud dengan Hilal? Dan bagaimana cara menentukannya?

Hilal adalah Bulan Sabit tertipis yang berkedudukan rendah di atas cakrawala (Ufuk) langit sebelah Barat dan telah dilihat setelah terbenamnya Matahari.

Jadi waktu yang tepat untuk melihat Hilal adalah selepas Terbenamnya Matahari memasuki malam tanggal 30 bulan Hijriyah.

Kemudian bila Hilal berhasil terlihat di atas ufuk yang telah mencapai k ketinggian lebih dari 3¤ (tiga derajat), maka hal tersebut menunjukkan telah masuknya Awal bulan baru Hijriyah. Akan tetapi tidak selalu Hilal berhasil terlihat, sebab adanya beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya cuaca, oleh karena itu bila Hilal tidak berhasil dilihat atau terlihat tetapi hanya memiliki ketinggian kurang dari 3¤ (tiga derajat), maka harus menyempurnakan 30 hari terlebih dahulu sebelum menentukan telah masuknya bulan baru tahun Hijriyah, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah Hadits di bawah nanti.

Pengertian, Dasar Hukum dan 3 Methode Rukyatul Hilal

Dasar Hukum Rukyatul Hilal

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa penentuan Awal Bulan Qamariyah dapat dilakukan dengan 2 methode, yaitu Hisab dan Rukyat. Dan Hisab sebagai pengantar Rukyat, dengan Hisab-lah seorang Perukyat Hilal dapat mengamati posisi Hilal berada, sehingga Hisab tidak dapat serta merta langsung dapat menentukan Awal Bulan.

Mungkin dipertanyakan mengenai Kenapa harus melihat Hilal?, bukankah data Ephimeris yang digunakan untuk menghitung Awal Bulan Hijriyah merupakan data yang memiliki tingkat akurasi yang tinggi?, kenapa harus melihat Hilal?, padahal dengan Hisab saja sudah cukup, dapat menghemat biaya dan waktu?.

Pengertian, Dasar Hukum dan 3 Methode Rukyatul Hilal

Berikut penjelasan tentang Dasar Hukum Rukyatul Hilal.

Adalah sebuah Hadits Riwayat Imam Bukhari ;

صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته. فان غم عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين

(رواه البخارى)

"Berpuasalah kalian karena melihat Hilal (menunjukkan Awal Ramadhan) dan berbukalah kalian karena melihat Hilal (menunjukkan Awal Bulan Syawal), Kemudian apabila kalian terhalang (tidak dapat melihat Hilal) maka sempurnakanlah bilangan Bulan Sya'ban menjadi 30 hari"

Untuk bulan-bulan Hijriyah lainnya diqiyaskan dengan bulan yang terdapat di dalam Hadits di atas.

Jadi jelas, yang dapat menentukan telah masuknya Bulan baru kalender Hijriyah adalah Rukyatul Hilal.

Sehingga dengan berargumen pada Hadits di atas, Penentuan Awal Bulan Qamariyah menurut Madzhab Imam As-syafi'i Radliyallaahu Anhu itu harus memenuhi salah satu dari lima (5) syarat di bawah ini ;

  1. Bulan sebelumnya (Bulan Tam) telah sempurna 30 hari
  2. Melihat Hilal (Rukyatul Hilal), dimana ketinggiannya harus minimal 3¤ (Tiga derajat)
  3. Mempercayai orang yang telah melihat Hilal
  4. Kabar orang terpercaya perihal terjadinya penglihatan Hilal (ini yang dilakukan Kemenag RI dalam mengumumkan sidang Itsbat penetapan 1 Ramadhan atau 1 Syawal)
  5. Berijtihad mengenai masuknya Awal bulan Qamariyah.


Pengertian, Dasar Hukum dan 3 Methode Rukyatul Hilal

Kemudian siapakah yang dapat menentukan telah masuknya Awal Bulan Hijriyah dengan Rukyatul Hilal?

Siapa saja yang dapat dipercaya dan memiliki sifat 'Adalah (tidak melakukan dosa besar sebelum bertaubat dan tidak terus menerus melakukan dosa kecil sebelum Taubat) dapat menentukan telah masuknya Awal Bulan Hijriyah dengan Rukyatul Hilal (melihat Hilal) melalui persaksian yang diucapkannya.

Dengan persaksiannya telah melihat Hilal, orang yang memilki kriteria di atas dapat diikuti dan persaksiannya tersebut dapat menentukan masuknya awal bulan Hijriyah.

Hal ini berlandaskan pada Ketetapan (Taqrir) Nabi dengan pernyataan Shahabat Ibnu Umar RA ;

اخبرت النبي صلى الله عليه وسلم انى رأيت الهلال، فصام وأمر الناس بصيامه 

(رواه ابو داود وصححه ابن حبان)

"Aku mengabarkan kepada Nabi Muhammad SAW. bahwa aku telah melihat Hilal, kemudian beliau (keesokan harinya berpuasa Ramadhan) dan memerintahkan orang-orang berpuasa" (Riwayat Abu Dawud yang menyatakan Hadits ini Shahih dan Ibnu Hibban).

Ketetapan Nabi yang lain dengan pernyataan Seorang Arab Baduwi ;

ان اعرابيا شهد عند النبي صلى الله عليه وسلم برؤيته فأمر الناس بصيامه 

(رواه الترمذى وغيره) 

"Sesungguhnya seorang Arab Baduwi bersaksi di hadapan Nabi Muhammad SAW. telah melihat Hilal, kemudian beliau Nabi memerintahkan orang-orang untuk berpuasa (Riwayat Imam Turmudzi dan Perowi lain).

Kedua Hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mempercayai orang yang telah melihat Hilal termasuk dari hal yang dapat menentukan masuknya Bulan baru Kalender Hijriyah.

Hasil pantauan Rukyatul Hilal inilah yang menjadi acuan dalam Sidang Itsbat (penetapan) awal bulan Qamariyah seperti  1 Ramadhan atau 1 Syawal yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Sidang Itsbat yang lakukan oleh Kemenag ini biasanya diikuti oleh beberapa petugas Rukyatul Hilal di beberapa titik pantauan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pengertian, Dasar Hukum dan 3 Methode Rukyatul Hilal

Lokasi Rukyatul Hilal

Lokasi kegiatan Rukyatul Hilal yang paling dilakukan adalah memilih titik lokasi di Pantai, mengingat di pantai dapat mengamati Hilal yang berada di ketinggian Ufuk paling rendah.

3 Methode Rukyatul Hilal

Dalam melihat Hilal, ada beberapa Methode yang dapat dilakukan, berikut 3 methode Rukyatul Hilal secara berurutan ;

1. Metode menggunakan mata telanjang, tanpa menggunakan alat bantu optik sama sekali. Ini menghasilkan fenomena Kasatmata-Telanjang.

Kriteria yang dikemukakan oleh Danjon (1932, 1936) menyatakan bahwa Hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (Arc of lLght) antara Bulan dan Matahari sebesar 7¤  (tujuh derajat).

2. Metode yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu optik terutama teleskop, namun masih tetap mengandalkan penglihatan mata.

3. Metode dengan menggunakan alat optik terutama teleskop yang terangkai dengan sensor/ kamera.

Sensor atau kamera ini dapat memproduksi denyut elektronik yang dapat diolah menjadi Citra atau Gambar. Ini menghasilkan fenomena Kasat-Kamera.

Yang populer dan yang lebih banyak dilakukan dari ketiga Methode di atas adalah methode kedua, yaitu dilakukan dengan menggunakan alat bantu optik terutama teleskop, namun masih tetap mengandalkan penglihatan mata.

Anda dapat melihat beberapa Produk Teleskop Canggih yang sering digunakan untuk Rukyatul Hilan dengan mengunjungi Artikel Teknologi Teleskop Canggih dan Akurat untuk Memantau Hilal.

Demikian Artikel tentang Pengertian, Dasar Hukum dan 3 Methode Rukyatul Hilal yang dapat disampaikan pada kesempatan kali ini dan Terima kasih.

Buka Komentar