Hukum Mempelajari, Mengajarkan dan Ruang Lingkup Ilmu Falak

Melanjutkan Artikel sebelumnya yang berjudul Spesifikasi, Peletak Pertama, Nama dan Dalil Ilmu Falak, dimana 4 Konsep tersebut adalah bagian dari 10 Konsep Dasar Ilmu Falak, Artikel ini akan membahas mengenai Hukum Mempelajari, Mengajarkan dan Ruang Lingkup Ilmu Falak.

Hukum Mempelajari Ilmu Falak

Apa Hukum mempelajari ilmu Falak?, nungkin pertanyaan seperti ini sering kali dilontarkan. 

Hukum mempelajari dan mengajarkan ilmu Falak adalah Fardhu Kifayah. Yaitu kefardhuan yang menjadi gugur atas seorang Muslim oleh pengamalan orang lain di daerah tempat tinggalnya. Untuk mengenai daerah yang dimaksud disini adalah wilayah Kabupaten. Hukum Fardlu Kifayah ini berlaku atas orang yang hidup berbaur dengan masyarakat banyak, seperti kehidupan kita semua.

Jadi kalau di suatu Kabupaten tidak ada yang mempelajari atau mengajarkan Ilmu Falak, maka seluruh penduduk Kabupaten tersebut berdosa tidak belajar atau mengajar ilmu Falak.

Akan tetapi bagi orang yang hidupnya sendirian seperti di pedalaman Hutan, maka menguasai ilmu Falak atas orang tersebut dihukumi Fardlu 'Ain.

Kecuali pula Hukum Mempelajari Arah Kiblat atas orang yang berada di lingkungan mayoritas orang-orang yang tidak mengetahui Arah Kiblat dan tidak terdapat Mihrab Masjid di daerahnya, maka Hukum Mempelajari Arah Kiblat atas orang  tersebut adalah Fardhu Ain, yaitu kefardhuan yang harus dilakukan oleh setiap individu seorang Muslim.

Sedangkan Hukum Mengajarkan Falak sama dengan Hukum mempelajarinya.

Adapun tujuan dari mempelajari ilmu Falak adalah agar dapat mengetahui waktu-waktu Ibadah seperti Shalat, Zakat, Puasa, Haji, mengetahui Arah Kiblat dan sebagai Petunjuk di kegelapan daratan dan lautan.

Dalam Artikel yang lain dijelaskan tentang betapa pentingnya Disiplin Ilmu ini, silahan kunjungi Artikel Pengertian ilmu Falak, Sasarannya, Manfaatnya dan keunggulannya.


Hukum Mempelajari, Mengajarkan dan Ruang Lingkup Ilmu Falak


Image : cumulocreative.com

Ruang Lingkup Ilmu Falak

Apa saja yang menjadi ruang lingkup dalam Ilmu Falak?, 

Secara Simpel Topik pembahasan Ilmu Falak adalah seputar perhitungan waktu Shalat, terbit dan terbenamnya Matahari, penentuan Arah Kiblat, penentuan awal bulan Hijriyah dengan Rukyatul Hilal, perkiraan Awal Bulan Qamariyah dengan Hisab Urfi, Taqribi atau Tahqiqi, Penentuan Hari dan Pasaran awal Bulan Masehi serta Gerhana Bulan dan Matahari. dalam hal ini ada pembahasan yang tidak ditemukan dalam Ilmu Astronomi. 
Titik perbedaan antara Ilmu Falak dan Astronomi adalah secara singkatnya dapat kita katakan bahwa Ilmu Falak itu juga merupakan Ilmu yang membahas Astronomi, sedangkan bahasan dalam Ilmu Astronomi semuanya ada yang tidak menjangkau bahasan dalam Ilmu Falak.
Selanjutnya untuk mengetahui kamus Ilmu Falak dan Astronomi, silahkan kunjungi Artikel Istilah Astronomi. Dan Anda juga dapat mengetahui lebih jauh tentang Hisab dan Rukyat melalui Artikel Rangkuman Seputar Hisab dan Rukyat.

Demikian uraian mengenai Hukum Mempelajari, Mengajarkan dan Ruang Lingkup Ilmu Falak yang dapat disampaikan pada kesempatan kali ini, silahkan kunjungi Artikel lainnya.

Terima Kasih.
Buka Komentar