Penetapan Awal Bulan Ramadhan dan Bulan Hijriyah lainnya

Informasi tentang Penetapan Awal Bulan Ramadhan dan Bulan Hijriyah lainnya menjadi materi pembahasan dalam Artikel kali ini.

Peran Kalender Hijriyah dalam Ibadah

Kalender Hijriyah adalah merupakan Kalender Islam, karena semua Ibadah yang memiliki waktu tertentu, dilakukan dengan berlandaskan pada Kalender Hijriyah ini.

Jadi Kalender Hijriyah mempunyai peran yang sangat penting terhadap pelaksanaan Ibadah, sebut saja diantaranya seperti Ibadah Puasa Ramadhan, pelaksanaan Ibadah Haji khususnya Wukuf di Arafah, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, membayar Zakat Fitrah, Puasa-puasa Sunah, diantaranya Puasa Ayyamul Bidl (Padang Bulan | 14 - 15 - 16 setiap bulannya), Puasa Tarwiyah (9 Dzul-Hijjah), Puasa Arafah (10 Dzul-Hijjah), Tasu'a (9 Muharram), Asyura' (10 Muharram), Puasa 6 hari di bulan Syawal dan puasa-puasa lainnya serta beberapa Ibadah yang lain yang belum disebutkan disini.

Kalender Hijriyah sebagaimana yang sudah dikemukakan dalam Artikel Selisih Hari Kalender Hijriyah dan Masehi dimulai dari Hari Hijrahnya Pemimpin Para Nabi dan Utusan yaitu Nabi Muhammad SAW. Ke Madinah, dimana saat itu bertepatan dengan tanggal 15 Juli 622 Masehi dan hari itu terhitung sebagai tanggal 1 Muharram Tahun 1 Hijriyah.




Penetapan Awal Bulan Ramadhan dan Bulan Hijriyah Lainnya

Kajian Fiqh tentang Penentuan Awal Hijriyah 

Kalender Islam ini ditentukan oleh methode yang kebanyakan orang dapat melakukannya yaitu methode Rukyatul Hilal yang tentu saja harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah disepakati oleh Para Cendekia (Ulama),  meskipun penglihatan Hilal tersebut harus dengan menggunakan bantuan alat optik seperti Teleskop, Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Artikel Rangkuman Seputar Hisab Rukyat. Sedangkan Hisab hanya dapat dilakukan oleh minoritas orang-orang tertentu saja, oleh karena itulah  Nabi Muhammad SAW selaku Syari' (Pemberlaku Syari'ah) menetapkan bahwa penentuan Awal Bulan Hijriyah dengan Rukyatul Hilal (melihat Hilal) dengan alasan melihat Hilal dapat dilakukan oleh kebanyakan Umatnya.

Rukyatul Hilal termasuk dalam Ta'abbudi (Dogmatif-Suprarasional) bukan Ta'aqquli (Dogmatif Rasional), banyak sekali beberapa masalah Fiqh yang termasuk dalam Masalah Ta'abbudi, diantaranya ;
  • Mengusap Alas Kaki Kulit / Muza (Khuf), yaitu mengusapnya pada telapak kaki bagian atas (Dhahir) bukan bagian bawah (Batin), karena mengusap Khuf ini bagian dari Ta'abbudi, padahal secara akal bagian yang terindikasi terkena najis adalah bagian alas kaki bawah.
  • Masa 'Iddah yang tujuan diberlakukannya untuk memastikan Rahim kosong dari kandungan, butuh 4 bulan 10 hari bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dan butuh 3 kali Haid dan Suci bagi yang dicerai hidup, padahal sekarang ini sudah ada alat canggih yang dapat memastikan 100% Rahim kosong dari janin, meskipun demikian, Hukum menjalani masa 'Iddah bagi wanita-wanita yang disebutkan di atas harus tetap diberlakukan, karena menjalani masa Iddah termasuk masalah Ta'abbudi.
  • Begitu juga Rukyatul Hilal, padahal Hisab Canggih sudah dapat menentukan Idul Fitri 100 tahun mendatang, akan tetapi Rukyatul Hilal termasuk masalah Ta'abbudi dalam penetapan bulan baru, jadi tetap harus dilakukan. 

Penetapan Awal Bulan Ramadhan dan Bulan Hijriyah lainnya

Sementara itu Hisab Awal  Hijriyah juga masih diperlukan, oleh karena itu, Ulama Nusantara dulu banyak yang menyusun sebuah karya tentang Methode Hisab Awal Bulan Qamariyah, diantaranya KH. Hasan Asy'ari dalam Nataiju Al-Aqwal, KH. Manshur Abdul Hamid dalam Sullamu Annayyirain, KH. Ma'shum Ali dalam Ad-Durusu Al-Falakiyah, KH. Ahmad Noor dalam Nuru Al-Anwar dan KH. Abu Hamdan Abdul Jalil bin Abdul Hamid dalam Fathu Ar-Rauf Al-Mannan.

Beliau-beliau ini menyusun karya-karya berisikan Methode Hisab Awal Hijriyah menurut berbagai macam data Zij atau Almanak Perbintangan yang memiliki kredibilitas yang akurat. Namun dengan kerendahan hatinya, mereka belum berani menentukan dan menetapkan Awal Bulan berdasarkan keahlian serta penguasaan mereka dalam bidang Hisab, akan tetapi menyatakan Awal Bulan Hijriyah ditentukan dengan Rukyatul Hilal, padahal dalam pelaksanaannya cukup sulit di zamannya, karena waktu itu mungkin belum ada Teknologi Teleskop canggih seperti sekarang ini.

Jadi berarti sekarang ini, Methode Hisab Awal bulan Islam yang beredar di Indonesia saat ini, itu berpijak dari karya beliau-beliau, terus kalau Ilmu Hisab yang kita dipelajari itu bukan bersumber dari Taqwim (Zij) karya-karya para Cendikiawan yang jelas kesalehannya itu, lalu dari sumber yang mana?.

Penetapan Awal Bulan Ramadhan dan Bulan Hijriyah lainnya

Dalil Rukyatul Hilal

Berikut beberapa Riwayat Hadits yang menjelaskan tentang Dasar Hukum (Dalil) Rukyatul Hilal sebagai penentu masuknya Awal Bulan Qamariyah ;

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فان غم عليكم فأكملوا  شعبان ثلاثين  . | متفق عليه

Berpuasalah Kalian karena melihat Hilal dan berbukalah Kalian karena melihat Hilal. Apabila Hilal tertutup awan atas Kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. (Muttafaqun 'Alaih)

اذا رأيتم الهلال فصوموا واذا رأيتموه فأفطروا فان غم عليكم فصوموا ثلاثين يوما  | رواه مسلم

Apabila Kalian melihat Hilal, maka berpuasalah dan apabila kalian melihat Hilal, maka berbukalah. Kemudian Apabila Hilal tertutup awan atas kalian, maka berpuasalah 30 hari (Riwayat Imam Muslim).

فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فان اغمي عليكم  
فاقدروا له ثلاثين 
( رواه مسلم )
Maka berpuasalah Kalian karena melihat melihat Hilal dan berbukalah Kalian karena melihat Hilal. Apabila Hilal tertutup awan atas Kalian, maka pastikanlah ia 30 hari.  (Riwayat Imam Muslim).

اذا رأيتم الهلال فصوموا واذا رأيتموه فأفطروا فان غم عليكم فاقدروا له   | رواه مسلم
Apabila Kalian melihat Hilal, maka berpuasalah dan apabila kalian melihat Hilal, maka berbukalah. Kemudian Apabila Hilal tertutup awan atas kalian, maka pastikanlah ia 30 hari. (Riwayat Imam Muslim).

Itulah beberapa riwayat Hadits yang dapat disampaikan disini, sebagai Dalil Rukyatul Hilal sebagai Penentu datangnya NEW MOON, disamping itu melihat Hilal dapat membawa suasana hati untuk Tafakkur akan kebesaran dan kekuasaan Allah.

Meskipun demikian, Hisab dapat dijadikan pegangan dan penentu masuknya bulan baru Hijriyyah disaat tertentu, penjelasan lengkapnya, silahkan lihat Posisi Ilmu Falak dalam menentukan Waktu Ibadah.

Dan Pada Artikel yang lain dijelaskan mengenai Cara Membuat Kalender Hijriyah dan Masehi berdasarkan Ilmu Falak.

Demikian ulasan singkat mengenai Penetapan Awal Bulan Ramadhan dan Bulan Hijriyah lainnya yang dapat disampaikan pada kesempatan kali ini.

Terima kasih.

Buka Komentar