Bagaimana Cara Perhitungan Tahun Kabisat

Artikel kali ini akan menyuguhkan sebuah jawaban atas salah satu pertanyaan yang sering dikemukakan Para Pelajar Falak yaitu Bagaimana Cara Perhitungan Tahun Kabisat?. Disamping akan menjelaskan apa itu Tahun Kabisat dan contoh cara menghitungnya, Artikel ini juga sekaligus diharapkan pula dapat memberikan pencerahan atas beberapa pertanyaan yang sering mengemuka, seperti soal di bawah ini;
  • Berapa tahun sekali Tahun Kabisat terjadi ?,
  • Berapa hari yang ditambahkan pada Tahun Kabisat ?
  • Jelaskan Algoritma Tahun Kabisat


Bagaimana Cara Perhitungan Tahun Kabisat?

Bagaimana Cara Mengenali Tahun Kabisat Masehi

Untuk dapat mengenalnya maka tentunya terlebih dahulu harus mengetahui Pengertiannya.

Pengertian secara umum Tahun Kabisat (Leap Year) adalah Tahun yang mengalami penambahan Satu hari bertujuan untuk menyesuaikan dengan tahun Astronomi.
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa penanggalan tahun Masehi berdasarkan peredaran Bumi mengelilingi Matahari, dimana masa yang dibutuhkan Bumi dalam berevolusi terhadap Matahari, membutuhkan waktu 365 hari, 5 jam, 48 menit dan 46 detik. Dimana kelebihan jam ini akan menjadi genap satu hari setiap 4 tahun sekali. Hal ini merupakan penyebab utama lahirnya Tahun Kabisat dalam penanggalan Masehi, Jadi Tahun Kabisat dalam penanggalan Masehi terjadi dalam 4 tahun sekali.

Untuk jumlah hari Tahun Basithah pada penanggalan Masehi adalah 365 hari, sedangkan Jumlah hari Tahun Kabisat pada penanggalan Masehi adalah 366 hari dengan menambahkan satu (1) hari pada Bulan Februari sehingga berjumlah 29 hari, Dimana pada tahun-tahun Basithah hanya 28 hari.

Cara Menghitung Kabisat Penanggalan Masehi?

Setelah kita telah mengenali pengertiannya, maka berikut ini adalah contoh cara menghitung Tahun Kabisat pada Kalender Gregorian atau Miladiyah dan yang lebih dikenal dengan penanggalan Masehi dengan menggunakan rumus sebagai berikut ;

01. Tahun Kabisat Masehi
= Tahun Masehi : 400
  • Apabila menghasilkan bilangan utuh tanpa sisa (koma), maka Tahun Masehi tersebut merupakan tahun Kabisat.
Jika bilangan yang dihasilkan dari Tahun Masehi dibagi 400 adalah ternyata ada sisa, maka tidak mutlak Tahun Masehi tersebut dinyatakan Tahun Basithah, akan tetapi harus dibagi 4.

02. Tahun Kabisat Masehi
= Tahun Masehi : 4

Rinciannya adalah sebagai berikut ;
  • Apabila menghasilkan bilangan utuh tanpa sisa (koma) dan tidak dapat dibagi 100 dengan menghasilkan bilangan utuh tanpa pecahan atau sisa (sisa), maka Tahun Masehi tersebut merupakan tahun Kabisat.
Maka secara Mafhum Mukhalafahnya (pemahaman terbalik) adalah ; apabila bilangan Tahun Masehi yang dibagi 400 menghasilkan bilangan yang tidak utuh atau ada sisa (koma) atau apabila bilangan Tahun Masehi yang dibagi 4 dan tidak dapat dibagi 100 dengan menghasilkan bilangan yang utuh atau ada sisa (koma), maka Tahun Masehi tersebut merupakan tahun Basithah.

Contoh

01. Tahun 2019

2019 : 400 = 5,0475
2019 : 4= 504,75
maka tahun 2019 adalah Tahun Basithah.

02. Tahun 2020

2020 : 400 = 5,05
2020 : 4 = 505
maka tahun 2020 adalah Tahun Kabisat.

03. Tahun 2021

2021 : 400 = 5,0525
2021 : 4 = 504,75
maka tahun 2021 adalah Tahun Basithah.

04. Tahun 2022

2022 : 400 = 5,055
2022 : 4 = 505,5
maka tahun 2022 adalah Tahun Basithah.

05. Tahun 2023

2023 : 400 = 5,0575
2023 : 4 = 505, 75
maka tahun 2019 adalah Tahun Basithah.

06. Tahun 2024

2024 : 400 = 5,06
2024 : 4 = 506
maka tahun 2024 adalah Tahun Kabisat.

07. Tahun 2025

2025 : 400 = 5,0625
2025 : 4 = 506, 25
maka tahun 2025 adalah Tahun Basithah.

08. Tahun 2000

2000 : 400 = 5
maka tahun 2000 adalah Tahun Kabisat.

09. Tahun 2100

2100 : 400 = 5,25
2100 : 4 = 525
2100 : 100 = 21
maka tahun 2100 adalah Tahun Kabisat.

Sementara untuk mengetahui Kabisat dan Basithah tahun-tahun selanjutnya pada penanggalan Masehi, silahkan melihat Artikel Daftar Hari dan Pasaran Awal Bulan Masehi.

Dan di bawah ini adalah Tabel Bulan, Jumlah hari Tahun Basithah dan Kabisat dalam penanggalan Masehi ;

Bulan
Jumlah
Hari
Total
Januari
31
-
Februari
28 | 29
59 | 60
Maret
31
90 | 91
April
30
120 | 121
Mei
31
151 | 152
Juni
30
181 | 182
Juli
31
212 | 213
Agustus
31
243 |244
September
30
273 | 274
Oktober
31
304 | 305
Nofember
30
334 | 335
Desember
31
365 | 366

Jadi bulan yang ditambahkan Satu hari untuk tahun kabisat dalam penanggalan Masehi adalah bulan Februari.

Bagaimana Cara Perhitungan Tahun Kabisat Gregorian dan Hijriah?

Jelaskan Cara Mengenali Tahun Kabisat dalam Kalender Hijriyah

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa lawan Tahun Basithah (Leap Year) ini adalah Tahun yang mengalami penambahan Satu hari bertujuan untuk menyesuaikan dengan tahun Astronomi.

Berikut penjelasan mengenai cara mengenalnya dalam Penanggalan Hijriyah ;

Satu (1) bulan dalam Tahun Hijriyah ditetapkan berdasarkan periode Bulan mengelilingi Bumi atau disebut dengan Revolusi Bulan terhadap Bumi. Dimana waktu yang dibutuhkan Bulan untuk mengelilingi Bumi dalam satu putaran adalah 29,5 atau 29 hari 44 menit dan 3 detik. Jika lebihan menit tersebut dijumlah selama 30 tahun Hijriyah, maka akan menghasilkan nilai genap yaitu 11 hari.
Penghitungannya adalah sebagai berikut ;
29 × 12   = 348 hari
348 × 30 = 10.440 hari

44 × 12 = 528 menit
528 × 30 = 15.840 menit
15.840 : 60 = 264 jam
264 : 24 = 11 hari
Akan tetapi penambahan 10.440 hari ditambah 11 hari yang menghasilkan 10.451 hari itu bukan merupakan jumlah keseluruhan hari tahun Hijriyah selama 30 tahun, karena Kaidah penanggalan Hijriyah menetapkan bahwa ;
  • Urutan nomor Bulan Hijriyah yang berupa angka Ganjil itu berjumlah 30 hari
  • Urutan nomor Bulan Hijriyah yang berupa angka genap itu berjumlah 29 hari, kecuali Bulan Dzul-hijjah, karena berjumlah 30 hari ketika Tahun Kabisat.
Jadi untuk Tahun Basithah pada penanggalan Hijriyah itu berjumlah 354 hari dengan rincian ;

29 × 6 = 174
30 × 6 = 180
-------- +
354

354 × 30 = 10.620

10.620 + 11 (dari hasil penambahan kelebihan menit selama 30 tahun yaitu genap 11 hari), maka jumlah hari tahun Hijriyah selama 30 tahun adalah 10.631.
Maka jumlah hari Tahun Kabisat pada penanggalan Hijriyah untuk Satu tahun adalah 355 hari.

Penghitungannya ;

354 + 1 hari (pada Bulan Dzul-hijjah)

Dan berikut tabel Bulan, jumlah hari Tahun Basithah dan Kabisat penanggalan Hijriyah:

Bulan
Jumlah
Hari
Total
Muharram
30
-
Shafar
29
59
Rabi'ul Awal
30
89
Rabi'uts Tsani
29
118
Jumadil Ula
30
148
Jumadil Akhirah
29
177
Rajab
30
207
Sya'ban
29
236
Ramadhan
30
266
Syawal
29
295
Dzul-qa'dah
30
325
Dzul-hijjah
29 | 30
354 | 355

Maka bulan yang berubah jumlah harinya pada tahun kabisat dalam penanggalan Hijriyah adalah bulan Dzul Hijjah.

Dan untuk Tahun-tahun Kabisat penanggalan Hijriyah dalam rentang waktu 30 tahun (Satu Siklus= 10.631 hari) adalah 11 tahun (dari hasil penambahan kelebihan menit selama 30 tahun yaitu genap 11 hari), sedangkan sisanya 19 tahun merupakan Tahun Basithah.

Adapun urutan Kabisat penanggalan Hijriyah dalam rentang waktu 30 tahun adalah ;
  • Tahun ke- 2
  • Tahun ke- 5
  • Tahun ke- 7
  • Tahun ke- 9
  • Tahun ke- 10
  • Tahun ke- 13
  • Tahun ke- 15
  • Tahun ke- 18
  • Tahun ke- 21
  • Tahun ke- 24
  • Tahun ke- 29

Cara Menghitung Tahun Kabisat penanggalan Hijriyah.

1. Tahun Hijriyah × 10.631 = A
2. A + 15 = B
3. B : 30 = C

C ; merupakan jumlah hari Tahun Hijriyah yang dihitung, lantas apakah Tahun Hijriyah yang dihitung tersebut merupakan Tahun Kabisat atau Basithah?, ketentuannya adalah sebagai berikut ;
  • Jika C merupakan bilangan yang utuh (tanpa koma) atau ada sisa setelah koma, berupa angka 10 atau sebawahnya, maka tahun Hijriyah yang dihitung tersebut merupakan Tahun Kabisat.
  • Dan Jika C menyisakan bilangan yang kalau ditotal lebih dari 10, maka tahun Hijriyah yang dihitung tersebut merupakan Tahun Basithah.
  • Kemudian jika C menyisakan bilangan yang kalau ditotal lebih 10 tetapi dibawah 30, maka ;
  1. Bila jumlah bilangan sisa tersebut di tambah 11 menghasilkan angka 30 atau lebih, maka dapat dipastikan tahun setelahnya merupakan Tahun Kabisat, contoh tahun 1442.
  2. Dan Bila jumlah bilangan sisa yang di tambah 11 tidak sampai menghasilkan angka 30, maka dapat dipastikan tahun setelahnya merupakan Tahun Basithah lagi.
  • Jika tahun Hijriyah yang dihitung ternyata tahun Kabisat, maka tahun sebelum dan setelahnya adalah tahun Basithah, karena Kaidah menentukan bahwa 2 tahun Kabisat tidak terjadi secara berturut-turut.

Bagaimana Cara Perhitungan Tahun Kabisat Gregorian dan Hijriah?

Contoh

1. Tahun 1440 H

1440 × 10.631 = 15.308.640 (A)
15.308.640 + 15 = 15.308.655 (B)
15.308.655 : 30 = 510.288, (C)
510.288, 5 (C) yang merupakan jumlah hari tahun 1440 H, menyisakan bilangan di bawah angka 10 (,5), maka tahun 1440 H merupakan Tahun Kabisat.

2. Tahun 1441 H

1441 × 10.631 = 15.319.271 (A)
15.319.271 + 15 = 15.319.286 (B)
15.319.286 : 30 = 510.642, 8666 6667 (C)
510.642, 8666 6667 (C) yang merupakan jumlah hari tahun 1441 H, menyisakan bilangan yang melebihi angka 10 (,8666 6667), maka tahun 1441 H merupakan Tahun Basithah.
3. Tahun 1442 H

1442 × 10.631 = 15.329.902 (A)
15.329.902 + 15 = 15.329.917 (B)
15.329.917 : 30 = 510.997, 2333 333 (C)

510.997, 2333 333 (C) yang merupakan jumlah hari tahun 1442 H, menyisakan bilangan yang melebihi angka 10 (,2333 333), maka tahun 1442 H merupakan Tahun Basithah.
4. Tahun 1443 H

1443 × 10.631 = 15.340.533 (A)
15.340.533 + 15 = 15.340.548 (B)
15.340.548 : 30 = 511.351, (C)

511.351, 6 (C) yang merupakan jumlah hari tahun 1442 H, menyisakan bilangan di bawah angka 10 (,6), maka tahun 1443 H merupakan Tahun Kabisat.

5. Tahun 1444 H

1444 × 10.631 = 15.351.164 (A)
15.351.164 + 15 = 15.351.179 (B)
15.351.179 : 30 = 511.705, 9666 6667 (C)

511.705, 9666 6667 (C) yang merupakan jumlah hari tahun 1444 H, menyisakan bilangan yang melebihi angka 10 (,9666 6667), maka tahun 1444 H merupakan Tahun Basithah.

Untuk mengetahui Awal bulan Tahun Hijriyah, silahkan buka Tabel Penanggalan Islam Jawa dan Neptu.

Kiranya cukup sekian Artikel Bagaimana Cara Perhitungan Tahun Kabisat ?.

Semoga bermanfaat.
Buka Komentar