Kedudukan Hisab menurut Pandangan Islam

Bagaimana Syari'at Islam menilai keberadaan 3 Hisab dalam kajian Falak, 3 Hisab tersebut yaitu Hisab Awal Bulan Qamariyah, Hisab Gerhana Bulan dan Hisab Gerhana Matahari. Bukankah 3 Hisab tersebut terdapat unsur Ghaib?, silahkan baca Artikel ini dan temukan jawabannya.



Disebutkan dalam Sullamu An-Nayyirain Volume 2 halaman 2-3 dan Fathu Al-Rauf Al-Mannan halaman 19-20, bahwasanya penggambaran yang dikemukakan dalam Hisab-hisab tersebut memang termasuk hal yang ghaib (tak kasat mata), tetapi bukanlah termasuk kategori hal ghaib yang dilarang dijelaskan menurut Islam. 

Alasan mengapa Hisab dalam Ilmu Falak meskipun bersifat ghaib tetapi bukan hal ghaib yang diharamkan untuk diberitahukan?, karena analisa dalam Hisab termasuk hal yang dapat diketahui serta memilki sebab tertentu sesuai cara atau methode tertentu pula. Dimana sebab tersebut adalah perkiraan Pergerakan Matahari dan Bulan pada orbitnya sehingga dapat menunjukkan waktu Ijtimak dan Istiqbal.

Kedudukan Hisab menurut Pandangan Islam

Imam Al-Abyari pernah mengemukakan dalam kitab Su'udu Al-Mathali' ; 

Menceritakan hal-hal Ghaib tanpa ada sebab tertentu yang menyangkut wilayah Ketuhanan (Uluhiyyah) itu diharamkan dan orang yang mengakui dirinya dalam hal ghaib tersebut divonis Kafir (Solusinya kembali mengucapkan Dua Kalimat Syahadat dan bertaubat), Imam Al-Abyari melanjutkan bahwa Menceritakan hal-hal Ghaib dengan adanya sebab itu diperbolehkan, namun sebab tersebut hanya ada 3, yaitu ;

  1. Kabar Nabi Muhammad SAW. perihal Wahyu yang diterimanya.
  2. Kasyaf (Orang yang telah memiliki derajat terbukanya mata hati).
  3. Pembahasan Hisab dalam ilmu Falak
Jadi kesimpulannya adalah Hisab dalam Ilmu Falak meskipun bersifat ghaib tetapi bukan hal ghaib yang diharamkan untuk diberitahukan?, malah justeru menjelaskan dan mempelajarinya dihukumi Fardlu Kifayah.

Kedudukan Hisab menurut Pandangan Islam

Dan di dalam Kitab Al-Munqidz Min Al-Dlalal Hujjatul Islam Imam Ghazali berkata ; bahwa Sungguh telah menggoreskan luka besar pada Agama Islam orang yang mengira bahwa Islam melarang ilmu Hisab. Padahal kenyataannya Syari'at Islam tidak pernah bertentangan dengan Hisab, begitu juga Ilmu Hisab tidak pernah berseberangan dengan Syari'at Islam. 

Disyari'atkannya Shalat Gerhana Bulan (misalnya) semata-mata saat terjadi Gerhana Bulan, dengan alasan karena Gerhana Bulan merupakan salah satu fenomena Alam tanda kekuasaan Allah yang dijadikan Allah agar para Hamba-Nya memiliki rasa Khauf (takut), rasa takut tersebut bukan hanya dengan kejadian gerhana itu saja tetapi juga takut pada bentuk Adzab yang kelak terjadi, meskipun tidak terjadi. Boleh juga takut kalau gerhana terjadi seterusnya dan tidak pulih kembali, jika Allah menghendakinya maka tidak ada yang dapat mencegahnya. Dan tidaklah merasa Aman terhadap tipu daya Allah melainkan orang-orang yang merugi.

Penjelasan tentang Rangkuman seputar Methode Hisab dan Rukyat dapat diakses disini.

Demikian uraian singkat tentang Kedudukan Hisab menurut Pandangan Islam yang dapat disampaikan kali ini.

Terima kasih.

Buka Komentar