Posisi Ilmu Falak dalam Penentuan waktu Ibadah


Berikut ini akan disampaikan salah satu Hasil Keputusan Bahtsul Masaail yang dibahas dalam Muktamar NU ke-34 yang diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 yang lalu di Lampung, tentang Posisi ilmu Falak dalam Penentuan waktu Ibadah.

Dan inilah pertanyaan terkait Posisi Ilmu Falak dalam penentuan waktu Ibadah dalam Muktamar NU ke 34 di Lampung baru-baru ini:

Pertanyaan pertama :

Apakah Imkanu Al-Rukyah menjadi syarat diterimanya kesaksian Rukyatul Hilal?, jika Hisab telah menyatakan bahwa Rukyatul Hilal tidak mungkin, Apakah jika ada orang yang menyaksikan melihat Hilal dapat diterima atau apakah harus ditolak? 

Jawaban:

Sebagian Ulama berpendapat bahwa Imkanu Al-Rukyah menjadi syarat penerimaan kesaksian Rukyah dan ini yang dipilih oleh forum jika sekurang-kurangnya lima metode Falak yang berbeda menetapkan bahwa hilal Tidak mungkin terlihat maka ketetapan tersebut menjadi acuan dalam menolak kesaksian Rukyatul Hilal yang dianggap tidak mungkin oleh lima ketentuan Falak, maka akan ditolak. Pendapat ini memiliki tingkat Kepastian yang lebih tinggi dalam menentukan awal bulan Hijriyah.

Baca juga : Macam-macam Hisab

Posisi Ilmu Falak dalam Penentuan waktu Ibadah 

Pertanyaan Kedua:

Apabila menurut perhitungan Ilmu Falak "Hilal" berada di bawah Ufuq, Apakah Rukyatul Hilal tetap dihukumi Fardlu Kifayah atau menjadi Sunnah?

Jawaban:

Ketika menurut perhitungan ilmu Falak "Hilal" berada di bawah ufuk?, maka sesuai jawaban poin pertama, Rukyatul Hilal tidak lagi dihukumi Fardhu kifayah atau hanya dihukumi sunnah, sebab tujuan rukyah pada dasarnya adalah untuk memastikan terlihatnya Hilal, sedangkan Hilal menurut Hisab tidak mungkin terlihat.

Pertanyaan Ketiga:

Jika berdasarkan perhitungan ilmu falak, ikmal (menggenapkan 30 hari) mengakibatkan bulan berikutnya hanya berusia 28 hari, dapatkah penetapan awal bulan Hijriyah mengacu pada perhitungan Ilmu Falak?.

Jawaban:

Ilmu Falak dapat digunakan acuan untuk isbat (Penetapan awal bulan Hijriyah), karena jika tidak, maka bulan yang setelahnya tidak lagi menjadi 29 hari, Tetapi hanya 28 hari, dan ini kadang-kadang terjadi di sejumlah negara. 

Posisi Ilmu Falak dalam Penentuan waktu Ibadah 

Jawaban dari ketiga Pertanyaan di atas dapat Anda lihat referensinya secara detail dalam kitab Khulashatu Al-Wafiyyah halaman 137-139.

Anda dapat melihat Data Posisi Hilal tahun 2022 / 1443-1444 Hijriyah di seluruh Indonesia disini.

Pada Artikel yang lain dijelaskan tentang masalah Apabila Hilal tidak terlihat, sementara Hisab menyatakan terlihat?. Apakah Ahli Hisab boleh mengamalkan Hisabnya dan apakah Hisab bisa ditempatkan pada posisi Rukyat?, temukan jawabannya disini.

Demikian Hasil Keputusan Bahtsul Masail Muktamar NU ke 34 tahun 2021 terkait Soal Posisi Ilmu Falak dalam Penentuan waktu ibadah. 

Terima kasih.

Buka Komentar