Bagaimana Jika Hilal Tidak dapat Terlihat, Namun Hisab Menyatakan Terlihat?


Materi yang akan disampaikan kali ini mengangkat sebuah fenomena Apabila Hilal Tidak dapat Terlihat, Namun Hisab Menyatakan dapat Terlihat?. Hal ini akan mengarah pada suatu pertanyaan, "apakah Ahli Hisab boleh mengamalkan apa yang menjadi tuntutan Hisabnya?", Dan apakah Hasil Hisab tersebut bisa menempati posisi Rukyatul Hilal, sehingga awal bulan Hijriyah dapat ditetapkan dengan Hisab ?.

Untuk menelaah permasalahan Apakah Ahli Hisab boleh mengamalkan apa yang menjadi tuntutan Hisabnya?,  Dan apakah Hasil Hisab tersebut bisa menempati posisi Rukyatul Hilal, sehingga awal bulan Hijriyah dapat ditetapkan dengan Hisab ?, ditemukan Tiga (3) pendapat menurut Ulama madzhab Syafi'iyah.

Ketiga pendapat tersebut adalah :

  1. Ahli Hisab Boleh mengamalkan Hasil Hisabnya, sehingga Puasa Ramadhan yang dilakukannya sesuai Hasil Hisabnya dianggap cukup, akan tetapi orang lain tidak boleh mengikutinya. Pendapat ini merupakan pegangan Ibnu Hajar dalam Kitab Tuhfah karangannya dengan menukil keterangan kitab Majmu'.
  2. Ahli Hisab Boleh mengamalkan Hasil Hisabnya, begitu juga orang lain yang membenarkannya, sehingga Puasa Ramadhan yang dilakukan sesuai Hasil Hisab itu dianggap cukup. Pendapat ini yang dipegang oleh Al-Khatib Al-Syarbini.
  3. Ahli Hisab Wajib mengamalkan Hasil Hisabnya, juga wajib atas orang lain yang membenarkannya, sehingga Puasa Ramadhan yang dilakukannya sesuai Hasil Hisab itu dianggap cukup. Pendapat ketiga ini merupakan pilihan Al-Syihab Al-Ramli dan disetujui oleh Al-Thablawi.
Al-Allamah Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi Al-Madani berkata: Menurut pendapat pertama (Ahli Hisab boleh Mengamalkan Hasil Hisabnya serta dianggap cukup Puasa Ramadhan sesuai Hisabnya), maka kedudukan Hisab tidak dapat disamakan dengan Rukyatul Hilal dengan kenyataan awal bulan tidak dapat ditetapkan. 

Begitu halnya menurut pendapat kedua, karena hanya mengarah pada boleh mengamalkan Hisab dan dianggap cukupnya puasa Ramadhan, tetapi bukan berarti awal bulan serta merta dapat ditetapkan dengan landasan hasil Hisab.

Sedangkan pendapat ketiga menyatakan bahwa Hisab mempunyai kedudukan yang sama dengan Rukyatul Hilal, dengan demikian menurut pendapat ini, Hisab bisa menetapkan awal bulan Qamariyah, sehingga wajib puasa Ramadhan atas Ahli Hisab dan orang yang membenarkannya sekaligus dianggap cukup puasa yang dilakukannya.

Pada dasarnya ketiga pendapat di atas intinya sama atau semi sama, oleh karena itu ketiganya boleh diikuti.


Demikian uraian singkat tentang masalah Hilal tidak terlihat padahal Hisab menyatakan terlihat.

Semoga bermanfaat.
Buka Komentar