Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02

Melanjutkan bagian Pertama (Terjemah Kitab Falak Fathu Al-Rauf Al-Mannan Part 01), kali ini adalah Terjemah Kitab Falak Fathu Al-Rauf Al-Mannan Part 02. Pada bagian ini di fokuskan pada pembahasan Hisab Gerhana Bulan.



بسم الله الرحمن الرحيم

Mukaddimah Hisab Gerhana Bulan

Perlu diketahui bahwa Gerhana Bulan hanya terjadi ketika terjadi Istiqbal (oposisi) Haqiqi Al-Mar'i yaitu hilangnya cahaya bulan sebab masuk ke dalam bayangan Bumi yang berbentuk kerucut. Oleh karena cahaya Bulan merupakan merupakan pantulan dari Sinar Matahari, maka ketika Posisi Bumi berada diantara Bulan dan Matahari, secara otomatis hal tersebut menghalangi Sinar Matahari ke Bulan. Dan ketika bayangan Bumi menimpa Bulan, niscaya Bulan menetapi keadaan aslinya yaitu gelap, hal tersebut inilah yang menyebabkan terjadinya Gerhana Bulan. 

Gerhana Bulan hanya terjadi tatkala Data Hisshah Al-Ardl berada di salah satu 4  Buruj sebagai penopang Arah Utara dan Selatan ;

1. Buruj Haml 

    (Permulaan Buruj Syimali)

2. Buruj Mizan

    (Permulaan Buruj Janubi)

Gerhana Bulan terjadi apabila Data Hisshah Al-Ardl berada di 00¤ sampai 12¤ Buruj Haml dan Mizan.

3. Buruj Hut

    (Akhir Buruj Janubi)

4. Buruj Sunbulah

     (Akhir Buruj Syimali)

Dan Gerhana Bulan terjadi apabila Data Hisshah Al-Ardl berada di 18¤ sampai 30¤ Buruj Hut dan Sunbulah.

Maka di selain Buruj atau derajat di atas dipastikan tidak akan terjadi Gerhana Bulan.

Gerhana Bulan juga hanya terjadi satu kali dalam 6 Buruj atau 6 bulan, mengapa tidak terjadi Gerhana Bulan setiap bulan?, padahal Istiqbal terjadi setiap bulan;, karena tidak terhalangnya Bulan oleh bayangan Bumi dari sinar Matahari dikarenakan lintasan (orbit) Bulan dalam mengelilingi Bumi tidak berhimpit dengan bidang orbit Bumi dalam mengelilingi Matahari, melainkan membentuk sudut Lima derajat (5¤)

Oleh karena bentuk Bulan lebih kecil dari Bumi, sedangkan Bumi lebih kecil dari Matahari, maka bayangan Bumi ke Bulan berbentuk kerucut.

Dan apabila saat terjadi Istiqbal, Bulan tidak memiliki Ardl sama sekali, maka berarti seluruh piringan Bulan tertimpa kerucut bayangan Bumi, sehingga terjadi Gerhana Bulan Total. 

Jika Bulan masih memiliki lebar (Ardl) yang lebih sedikit dari separuh keseluruhan setengah 2 bagiannya permukaan Bulan dan bayangan, maka sebagian piringan Bulan masuk ke dalam bayangan kerucut Bumi, sehingga hal tersebut menyebabkan Gerhana Bulan sebagian.

Sedangkan bila Bulan memiliki lebar (Ardl) yang menyamai separuh keseluruhan setengah 2 bagiannya permukaan Bulan dan bayangan, maka Bulan hanya bersentuhan dengan bayangan Bumi saja dan bisa mungkin terjadi Gerhana Bulan juga mungkin tidak terjadi. Adapun bila Ardl Bulan lebih banyak dari separuh keseluruhan setengah 2 bagiannya permukaan Bulan dan bayangan, maka dipastikan tidak terjadi Gerhana Bulan.

Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02


Prosedur Hisab Gerhana Bulan

Keluarkan semua data-data Harakat sebagaimana dalam pengisian data pada Hisab Awal bulan Qamariyah (Part 01), hanya saja saat mengisi data Harakat Bulan diambil dari Jadwal 4 untuk mencari waktu Istiqbal.

Selanjutnya selesaikan pengisian data (dengan prosedur pengambilan yang sama seperti mencari waktu Ijtimak) sampai pada data Al-Alamah Al-Mu'addalah yaitu Wasath Al-Khusuf (waktu Gerhana).

01. Ta'dil Al-Khasshah | تعديل الخاصة (TK)

Data ini diambil dari Tabel 5 dengan berargumen pada nilai Buruj dan Duruj (derajat) dalam data Harakat untuk Khasshah,

02. Ta'dil Al-Markaz | تعديل المركز (TZ)

Data ini diambil dari Tabel 6 dengan berargumen  pada nilai Buruj dan Duruj (derajat) dalam data Harakat untuk Al-Markaz.

03. Bu'du Al-Mutlaq | بعد المطلق (BQ)

Data ini diambil dari hasil penjumlahan antara Ta'dil Al-Khasshah dengan Ta'dil Al-Markaz.

BQ = TK + TZ

04. Hasil kali (×) 5

Yaitu nilai hasil perkalian antara Bu'du Al-Mutlaq dengan 00¤ 05' 00 (Nol derajat Lima Sudut Menit Nol Sudut Detik)

Hasil kali 5' = BQ × 00¤ 05' 00"
                       

05. Ta'dil Al-Markaz (TZ)

Diisi Sama dengan Ta'dil Al-Markaz di atas.

06. Ta'dil Al-Syams = (TS)

Data ini dapat kita tentukan dengan menjumlahkan Ta'dil Al-Markaz dengan hasil perkalian antara Bu'du Al-Mutlaq dan 00¤ 05' 00".

TS = TZ + (BQ × 00¤ 05' 00")

07. Wasath Al-Syams = (WS)

Data ini dapat kita lihat pada Data Harakat untuk Al-Wasath Al-Syams diatas dengan mencatatnya dalam nilai derajat, sudut menit dan sudut detik.

08. Ta'dil Al-Syams (-) 

Diisi sama dengan data Ta'dil As-Syams di atas.

09. Muqawwam Al-Syams = (MS)

Muqowwam Al-Syams merupakan hasil pengurangan antara Wasath Al-Syams dengan Ta’dil Al-Syams.

MS = WS - TS

Muqowwam Al-Syams ini disebut dengan Juz Al-Ijtima' dalam penggarapan Hisab Gerhana Matahari.

10. Bu'du Al-Mutlaq = (BQ)

Diisi sama dengan data Bu'du Al-Mutlaq di atas.

Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02

11. Daqaiqu Ta'dil Al-Ayyam {TDA}

Data ini dapat diambil dari Tabel 7 dengan argumen nilai Buruj dan Derajat (¤) atau Sudut Menit (') Muqawwam Al-Syams.

12. Bu'du Al-Mu'addal (BD) | بعد المعدل

Data ini merupakan  hasil pengurangan antara Bu’udu Al-Mutlaq (BQ) dengan Daqaiqu Ta’dil Al-Ayyam (DTA).

BD = BQ - DTA
   

13. Hisshatu As-Sa'ah {HS} (×) 

Cara pengambilan data Hisshatu As-Sa'ah dari Tabel 8 adalah dengan berargumen pada nilai Buruj dan Derajat Al-Khasshah Al-Qamar Al-Mutlaqah (belum terkoreksi). Dan apabila nilai Derajatnya berupa angka yang terletak diantara dua nilai derajat yang tertulis, maka harus dilakukan penta'dilan terhadap dua data, untuk keterangan lebih lanjut silahkan buka Artikel Al-Ta'dil Baina Al-Sathrain (Interpolasi).

14. Ta'dil Al-Alamah (TA)| تعديل العلامة =

Data yang dapat diperoleh dari mengalikan Bu'du Al-Mu'addal (BD) dengan Hisshah As-Sa’ah  (HS)

TA =  BD × HS
      

15. Data Harakat Al- Alamah

Sama dengan yang di atas.

16. Ta'dil Al-Alamah (-)

Seperti di atas.

17. Al-Alamah Al-Mu'addalah {AM1}(Semarang)

AM1 = Al-Alamah - TA
       
Data Al-Alamah di atas berlandaskan pada Bujur Kota Semarang (110¤ 24' 00"), sedangkan untuk menentukan data Al-Alamah Al-Mu'addalah daerah lainnya adalah sebagai berikut ;
  • Perhatikan selisih antara nilai Bujurnya dengan Bujur Semarang.
  • Nilai selisih dibagi (:) 15 
  • Kemudian hasilnya mengurangi data Al-Alamah Al-Mu'addalah Semarang apabila nilai Bujurnya lebih besar dari Bujur Semarang. Contoh ; Surabaya yang berada pada Bujur 112¤ 76' 00" (lebih besar dari Bujur Semarang), selisih Bujur keduanya adalah sebesar 02¤ 52' 00", kemudian 02¤ 52' 00" : 15 = 00j 11m 28d. Dan selanjutnya Data Al-Alamah Al-Mu'addalah Semarang - 00j 11m 28d  = Al-Alamah Al-Mu'addalah Surabaya.
  • Dan apabila nilai Bujurnya lebih kecil dari Bujur Semarang, maka selisih Bujur keduanya setelah  dibagi 15 ditambahkan dengan data Al-Alamah Semarang, Contoh  ; Cirebon yang berada pada Bujur 108¤ 56' 00" (lebih kecil dari Bujur Semarang), selisih antara keduanya adalah sebesar 01¤ 28' 00", kemudian 01¤ 28' 00" : 15 = 00j 05m 52d. Maka data Harakat Al-Alamah Al-Mu'addalah Semarang + 00j 05m 52d  = Al-Alamah Al-Mu'addalah Cirebon.

18. Sa'ah FT. (+)

Maksudnya adalah Sa'ah Fadhlu At-thulain ( الساعات فضل الطولين ) selisih jam, menit, detik antara Semarang dan Cirebon, tentunya dapat diketahui dari Bujur kedua kota tersebut ;
  • Bujur Semarang = 110¤ 24' 00" (menurut Fathu Ar-Rauf Al-Mannan)
  • Bujur Cirebon = 108¤ 56' 00" (menurut Addurusul Falakiyah)

110¤ 24' 00" - 108¤ 56' 00" 
= 01¤ 28' 00" : 15
= 00j 05m 52d

19. Al-Alamah Al-Mu'addalah (Cirebon)

Sebagaimana keterangan pada Al-Alamah Al-Mu'addalah (Semarang), kita tulis data  Alamah Al-Mu'addalah (Cirebon).

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan data Alamah Al-Mu'addalah selain Rumus di atas, yaitu ;
  • Apabila data Bu'du Al-Mu'addal lebih sedikit dari data Daqaiqu Ta'dil Al-Ayyam, maka nilai selisih antara keduanya dikalikan Hisshatu As-Sa'ah, hasilnya adalah Al-Alamah Al-Mu'addalah.
  • Dan apabila data Bu'du Al-Mu'addal tidak ada, maka untuk mencari data Al-Alamah Al-Mu'addalahnya dengan cara mengalikan data Daqaiqu Ta'dil Al-Ayyam pada Hisshatu Assa'ah.
Data inilah yang diambil untuk menentukan waktu Ijtima' atau Istiqbal yang sebenarnya.

20. 24 Jam

Kita catat 24j 00m 00d

21. Jam Al-Alamah Al-Mu'addalah

Kita tulis 07j 42m 32".

Dan perlu diketahui bahwa permulaan Hari dalam data Al-Alamah adalah Hari Ahad sebagaimana keterangan tentang kode Hari.

Sedangkan permulaan Jam terhitung dari Terbenam Matahari.

Apabila nilai Jam dalam data Al-Alamah lebih banyak dari 12, maka Istiqbal terjadi pada Siang hari dan bila lebih sedikit dari 12, maka Istiqbal terjadi pada Malam hari.

Apabila tertulis dalam data Al-Alamah nilai 05 H  04j 03m 00d, maka menunjukkan bahwasanya Istiqbal' terjadi pada Malam Kamis jam 22 lebih 03 menit.

Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02

22. Jam Istiqbal 

Jam Istiqbal' disini masih menggunakan Waktu Istiwa. Maka diperlukan langkah Konversi dari Waktu Istiwa ke Time Zone (WIB, WITA atau WIT).

Oleh karena wilayah Cirebon termasuk dalam Zona Waktu Indonesia Barat (WIB), maka untuk menjadikannya menjadi WIB, perlu dilakukan penghitungan sebagai berikut ;

(Bujur Cirebon - Bujur WIB) : 15
= (108¤ 56' 00" - 105¤) : 15
= 03¤ 56' 00 :15
= 00. 15. 44

Istiqbal adalah suatu fenomena saat Matahari dan Bulan sedang bertentangan, yaitu apabila keduanya mempunyai selisih bujur astronomi sebesar 180 derajat atau pada saat itu Bulan berada pada fase purnama (full moon). Istiqbal dalam dunia astronomi dikenal dengan Opposition.



Apabila menemukan Jam Al-Alamah Al-Mu'addalah 12 atau kurang, maka Gerhana Bulan terjadi pada Malam hari, sedangkan apabila Jam Al-Alamah Al-Mu'addalah lebih besar dari 12,  maka Gerhana Bulan terjadi pada Siang hari, jadi tidak perlu meneruskan perhitungan. Dan kita mengetahui bahwa Gerhana Bulan hanya terjadi di Malam hari, maka perlu melanjutkan perhitungan dan pengisian data-data berikut ini ;

23. Ta'dil Hisshah Al-Ardl (THI)

Untuk mendapatkan data Ta'dil Hisshah Al-Ardl perlu dilakukan penghitungan sebagai berikut;

THI = TA × 00¤ 02' 30" = Hasil
           Hasil + Ta'dil Al-Markaz  (TZ)

24. Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah

Kita dapatkan data dengan rumus ;

Hisshsh Al-Ardl dikurangi data Ta'dil Hisshah Al-Ardl sama dengan Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah.

Kemudian lihatlah data tersebut ;
  • Jika Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah berada pada derajat 00¤ sampai 12¤ Buruj 0 (Haml) atau 6 (Mizan) 
  • Atau Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah berada pada derajat 18¤ sampai 30¤ Buruj 5 (Sunbulah) atau 11 (Hut) 
Maka Gerhana Bulan dipastikan terjadi belahan Bumi yang terdapat Bulan di atas kaki langitnya (ufuk).

Sedangkan apabila data Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah berada diselain derajat dan Buruj di atas, maka secara pasti Gerhana Bulan tidak terjadi diseluruh belahan Bumi, sehingga tidak perlu melanjutkan penggarapan.

Kemudian bila nanti kita menemukan data Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah sesuai kreteria terjadinya Gerhana Bulan di belahan Bumi dan terjadi di Malam hari, tentunya kita lanjutkan penggarapan (dengan mengisi data-data berikut ini) ;

25. Ta'dil Khasshah (TK)

Menta'dil (mengoreksi) data Al-Khasshah dengan cara mengalikan Ta'dil Alamah pada 43 menit.

TK = Ta'dil Alamah × 00 : 43 : 00

26. Al-Buht

Diambil dari Jadwal 8 disebelah data Hisshah Al-Sa'ah dengan  argumen data Hisshah Al-Sa'ah. Dan perlu dilakukan Ta'dil Baina Sathrain jika tidak menemukan data yang sama persis.

27. Ardlu Al-Qamar Al-Hakiki

Diambil dari Tabel 10 dengan berlandaskan pada data Buruj Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah dari atas atau bawah dan Derajatnya dari arah Kanan atau Kiri serta sudut menitnya dari bawah Haml dan Mizan atau dari atas Hut dan Sunbulah, akan kita temukan data Ardlu Al-QamarAl-Hakiki yang dicari.

28. Jari-jari, Sa'at dan Durasi Gerhana

Ketiga data tersebut dapat diperoleh dari Tabel 13 dengan argumen Al-Buht dari atas dan Ardlu Al-Qamar Al-Hakiki dari Kanan, kita dapat menemukan data yang dicari.

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Sa'ah Gerhana disini adalah separuh waktu Gerhana dan yang dimaksud dengan Durasi Gerhana (Sa'ah Al-Mukts) adalah separuh waktu gelap yaitu ketika piringan Bulan telah terhalang oleh bayangan Bumi.

29. Awal Gerhana (AG)

Kemudian kurangi data Al-Alamah Al-Mu'addalah dengan Sa'ah Al-Khusuf, maka menghasil waktu Awal Gerhana.

AG =
Alamah Al-Mu'addalah - Sa'ah Al-Khusuf

30. Akhir Gerhana

Dan tambahkan Al-Alamah Al-Mu'addalah pada Sa'ah Al-Khusuf, akan menghasilkan waktu Akhir Gerhana.

Akhir Gerhana =
Alamah Al-Mu'addalah + Sa'ah Al-Khusuf

Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02

31. Awal Gelap

Laku kurangi data Al-Alamah Al-Mu'addalah dengan Sa'ah Al-Mukts maka akan mengeluarkan data Awal Gelap.

Awal Gelap =
Alamah Al-Mu'addalah - Sa'ah Al-Mukts

32. Awal Pulih (Terang)

Dan tambahkan Al-Alamah Al-Mu'addalah pada Sa'ah Al-Mukts maka akan menghasilkan waktu Awal Pulih.

Awal Pulih (terang)=
Al-Alamah Al-Mu'addalah + Sa'ah Al-Mukts 

Warna Gerhana Bulan

Secara nyata kita tidak dapat mengetahui warna Gerhana Bulan, akan tetapi dapat diperkirakan dengan argumen data Daqaiqu Ardli Al-Qamar sebagaiman keterangan di bawah ini ;
  • 00' sampai 09' berwarna hitam
  • 10' sampai 19 berwarna hitam kehijau-hijauan
  • 20' sampai 29 berwarna hitam kemerah-merahan
  • 30' sampai 39 berwarna hitam kekuning-kuningan
  • 40' sampai 49 berwarna seperti debu (keruh)
  • 50' sampai 60 berwarna kelabu

Perhatian

Setelah kita jelas mengetahui bahwa (mengetahui terjadinya) Gerhana Bulan dan Matahari merupakan buah yang dihasilkan dari perhitungan perkiraan pergerakan Matahari dan Bulan pada garis orbit keduanya dan bukan termasuk perkara ghaib yang dilarang (untuk diberitakan), karena mengetahui Gerhana Bulan dan Matahari dapat ditemukan dengan adanya sebab tertentu sesuai cara tertentu pula, yaitu memperkirakan pergerakan Matahari dan Bulan pada garis orbit keduanya saat terjadi Ijtimak maupun Istiqbal.

Imam Al-Abyari pernah menyatakan dalam kitabnya Su'udu Al-Mathali' ; 

Bahwa menceritakan hal-hal Ghaib tanpa ada sebab tertentu yang menyangkut wilayah Ketuhanan (Uluhiyyah) itu diharamkan dan orang yang mengakui dirinya dalam hal ghaib tersebut divonis Kafir (Solusinya kembali mengucapkan Dua Kalimat Syahadat dan bertaubat), Imam Al-Abyari melanjutkan bahwa Menceritakan hal-hal Ghaib dengan adanya sebab itu diperbolehkan, namun sebab tersebut hanya ada 3, yaitu ;

  1. Kabar Nabi Muhammad SAW. perihal Wahyu yang diterimanya.
  2. Kasyaf (Orang yang telah memiliki derajat terbukanya mata hati).
  3. Pembahasan Hisab dalam ilmu Falak

Dan di dalam Kitab Al-Munqidz Min Al-Dlalal Hujjatul Islam Imam Ghazali berkata ; bahwa Sungguh telah menggoreskan luka besar pada Agama Islam orang yang mengira bahwa Islam melarang ilmu Hisab. Padahal kenyataannya Syari'at Islam tidak pernah bertentangan dengan Hisab, begitu juga Ilmu Hisab tidak pernah berseberangan dengan Syari'at Islam. 

Disyari'atkannya Shalat Gerhana Bulan (misalnya) semata-mata saat terjadi Gerhana Bulan, dengan alasan karena Gerhana Bulan merupakan salah satu fenomena Alam tanda kekuasaan Allah yang dijadikan Allah agar para Hamba-Nya memiliki rasa Khauf (takut), rasa takut tersebut bukan hanya dengan kejadian gerhana itu saja tetapi juga takut pada bentuk Adzab yang kelak terjadi, meskipun tidak terjadi secara nyata. Boleh juga takut kalau gerhana terjadi seterusnya dan tidak pulih kembali, jika Allah menghendakinya maka tidak ada yang dapat mencegahnya. Dan tidaklah merasa Aman terhadap tipu daya Allah melainkan orang-orang yang merugi.


Silahkan lihat lanjutannya di Artikel Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 03.

Dan untuk menyimak Pengajian Kitab Fathu Ar-Rauf Al-Mannan bab Hisab Gerhana Bulan ini, silahkan klik link-link berikut ini ;


Demikian Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02. Mudah-mudahan bermanfaat.
Buka Komentar