Melanjutkan bagian Pertama (Terjemah Kitab Falak Fathu Al-Rauf Al-Mannan Part 01), kali ini adalah Terjemah Kitab Falak Fathu Al-Rauf Al-Mannan Part 02. Pada bagian ini di fokuskan pada pembahasan Hisab Gerhana Bulan.
بسم الله الرحمن الرحيم
Mukaddimah Hisab Gerhana Bulan
Perlu diketahui bahwa Gerhana Bulan hanya terjadi ketika terjadi Istiqbal (oposisi) Haqiqi Al-Mar'i yaitu hilangnya cahaya bulan sebab masuk ke dalam bayangan Bumi yang berbentuk kerucut. Oleh karena cahaya Bulan merupakan merupakan pantulan dari Sinar Matahari, maka ketika Posisi Bumi berada diantara Bulan dan Matahari, secara otomatis hal tersebut menghalangi Sinar Matahari ke Bulan. Dan ketika bayangan Bumi menimpa Bulan, niscaya Bulan menetapi keadaan aslinya yaitu gelap, hal tersebut inilah yang menyebabkan terjadinya Gerhana Bulan.
Gerhana Bulan hanya terjadi tatkala Data Hisshah Al-Ardl berada di salah satu 4 Buruj sebagai penopang Arah Utara dan Selatan ;
1. Buruj Haml
(Permulaan Buruj Syimali)
2. Buruj Mizan
(Permulaan Buruj Janubi)
Gerhana Bulan terjadi apabila Data Hisshah Al-Ardl berada di 00¤ sampai 12¤ Buruj Haml dan Mizan.
3. Buruj Hut
(Akhir Buruj Janubi)
4. Buruj Sunbulah
(Akhir Buruj Syimali)
Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02
Prosedur Hisab Gerhana Bulan
01. Ta'dil Al-Khasshah | تعديل الخاصة (TK)
Data ini diambil dari Tabel 5 dengan berargumen pada nilai Buruj dan Duruj (derajat) dalam data Harakat untuk Khasshah,02. Ta'dil Al-Markaz | تعديل المركز (TZ)
Data ini diambil dari Tabel 6 dengan berargumen pada nilai Buruj dan Duruj (derajat) dalam data Harakat untuk Al-Markaz.03. Bu'du Al-Mutlaq | بعد المطلق (BQ)
Data ini diambil dari hasil penjumlahan antara Ta'dil Al-Khasshah dengan Ta'dil Al-Markaz.BQ = TK + TZ
04. Hasil kali (×) 5
Yaitu nilai hasil perkalian antara Bu'du Al-Mutlaq dengan 00¤ 05' 00 (Nol derajat Lima Sudut Menit Nol Sudut Detik)Hasil kali 5' = BQ × 00¤ 05' 00"
05. Ta'dil Al-Markaz (TZ)
Diisi Sama dengan Ta'dil Al-Markaz di atas.06. Ta'dil Al-Syams = (TS)
Data ini dapat kita tentukan dengan menjumlahkan Ta'dil Al-Markaz dengan hasil perkalian antara Bu'du Al-Mutlaq dan 00¤ 05' 00".TS = TZ + (BQ × 00¤ 05' 00")
07. Wasath Al-Syams = (WS)
Data ini dapat kita lihat pada Data Harakat untuk Al-Wasath Al-Syams diatas dengan mencatatnya dalam nilai derajat, sudut menit dan sudut detik.08. Ta'dil Al-Syams (-)
Diisi sama dengan data Ta'dil As-Syams di atas.09. Muqawwam Al-Syams = (MS)
Muqowwam Al-Syams merupakan hasil pengurangan antara Wasath Al-Syams dengan Ta’dil Al-Syams.MS = WS - TS
Muqowwam Al-Syams ini disebut dengan Juz Al-Ijtima' dalam penggarapan Hisab Gerhana Matahari.
10. Bu'du Al-Mutlaq = (BQ)
Diisi sama dengan data Bu'du Al-Mutlaq di atas.Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02
11. Daqaiqu Ta'dil Al-Ayyam {TDA}
Data ini dapat diambil dari Tabel 7 dengan argumen nilai Buruj dan Derajat (¤) atau Sudut Menit (') Muqawwam Al-Syams.12. Bu'du Al-Mu'addal (BD) | بعد المعدل
Data ini merupakan hasil pengurangan antara Bu’udu Al-Mutlaq (BQ) dengan Daqaiqu Ta’dil Al-Ayyam (DTA).BD = BQ - DTA
13. Hisshatu As-Sa'ah {HS} (×)
14. Ta'dil Al-Alamah (TA)| تعديل العلامة =
15. Data Harakat Al- Alamah
Sama dengan yang di atas.16. Ta'dil Al-Alamah (-)
17. Al-Alamah Al-Mu'addalah {AM1}(Semarang)
AM1 = Al-Alamah - TAData Al-Alamah di atas berlandaskan pada Bujur Kota Semarang (110¤ 24' 00"), sedangkan untuk menentukan data Al-Alamah Al-Mu'addalah daerah lainnya adalah sebagai berikut ;
- Perhatikan selisih antara nilai Bujurnya dengan Bujur Semarang.
- Nilai selisih dibagi (:) 15
- Kemudian hasilnya mengurangi data Al-Alamah Al-Mu'addalah Semarang apabila nilai Bujurnya lebih besar dari Bujur Semarang. Contoh ; Surabaya yang berada pada Bujur 112¤ 76' 00" (lebih besar dari Bujur Semarang), selisih Bujur keduanya adalah sebesar 02¤ 52' 00", kemudian 02¤ 52' 00" : 15 = 00j 11m 28d. Dan selanjutnya Data Al-Alamah Al-Mu'addalah Semarang - 00j 11m 28d = Al-Alamah Al-Mu'addalah Surabaya.
- Dan apabila nilai Bujurnya lebih kecil dari Bujur Semarang, maka selisih Bujur keduanya setelah dibagi 15 ditambahkan dengan data Al-Alamah Semarang, Contoh ; Cirebon yang berada pada Bujur 108¤ 56' 00" (lebih kecil dari Bujur Semarang), selisih antara keduanya adalah sebesar 01¤ 28' 00", kemudian 01¤ 28' 00" : 15 = 00j 05m 52d. Maka data Harakat Al-Alamah Al-Mu'addalah Semarang + 00j 05m 52d = Al-Alamah Al-Mu'addalah Cirebon.
18. Sa'ah FT. (+)
- Bujur Semarang = 110¤ 24' 00" (menurut Fathu Ar-Rauf Al-Mannan)
- Bujur Cirebon = 108¤ 56' 00" (menurut Addurusul Falakiyah)
19. Al-Alamah Al-Mu'addalah (Cirebon)
Sebagaimana keterangan pada Al-Alamah Al-Mu'addalah (Semarang), kita tulis data Alamah Al-Mu'addalah (Cirebon).Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan data Alamah Al-Mu'addalah selain Rumus di atas, yaitu ;
- Apabila data Bu'du Al-Mu'addal lebih sedikit dari data Daqaiqu Ta'dil Al-Ayyam, maka nilai selisih antara keduanya dikalikan Hisshatu As-Sa'ah, hasilnya adalah Al-Alamah Al-Mu'addalah.
- Dan apabila data Bu'du Al-Mu'addal tidak ada, maka untuk mencari data Al-Alamah Al-Mu'addalahnya dengan cara mengalikan data Daqaiqu Ta'dil Al-Ayyam pada Hisshatu Assa'ah.
20. 24 Jam
Kita catat 24j 00m 00d21. Jam Al-Alamah Al-Mu'addalah
Kita tulis 07j 42m 32".Dan perlu diketahui bahwa permulaan Hari dalam data Al-Alamah adalah Hari Ahad sebagaimana keterangan tentang kode Hari.
Sedangkan permulaan Jam terhitung dari Terbenam Matahari.
Apabila nilai Jam dalam data Al-Alamah lebih banyak dari 12, maka Istiqbal terjadi pada Siang hari dan bila lebih sedikit dari 12, maka Istiqbal terjadi pada Malam hari.
Apabila tertulis dalam data Al-Alamah nilai 05 H 04j 03m 00d, maka menunjukkan bahwasanya Istiqbal' terjadi pada Malam Kamis jam 22 lebih 03 menit.
Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02
22. Jam Istiqbal
Jam Istiqbal' disini masih menggunakan Waktu Istiwa. Maka diperlukan langkah Konversi dari Waktu Istiwa ke Time Zone (WIB, WITA atau WIT).Oleh karena wilayah Cirebon termasuk dalam Zona Waktu Indonesia Barat (WIB), maka untuk menjadikannya menjadi WIB, perlu dilakukan penghitungan sebagai berikut ;
(Bujur Cirebon - Bujur WIB) : 15
= (108¤ 56' 00" - 105¤) : 15
= 03¤ 56' 00 :15
= 00. 15. 44
23. Ta'dil Hisshah Al-Ardl (THI)
Untuk mendapatkan data Ta'dil Hisshah Al-Ardl perlu dilakukan penghitungan sebagai berikut;THI = TA × 00¤ 02' 30" = Hasil
Hasil + Ta'dil Al-Markaz (TZ)
24. Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah
Kita dapatkan data dengan rumus ;Hisshsh Al-Ardl dikurangi data Ta'dil Hisshah Al-Ardl sama dengan Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah.
- Jika Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah berada pada derajat 00¤ sampai 12¤ Buruj 0 (Haml) atau 6 (Mizan)
- Atau Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah berada pada derajat 18¤ sampai 30¤ Buruj 5 (Sunbulah) atau 11 (Hut)
25. Ta'dil Khasshah (TK)
Menta'dil (mengoreksi) data Al-Khasshah dengan cara mengalikan Ta'dil Alamah pada 43 menit.TK = Ta'dil Alamah × 00 : 43 : 00
26. Al-Buht
Diambil dari Jadwal 8 disebelah data Hisshah Al-Sa'ah dengan argumen data Hisshah Al-Sa'ah. Dan perlu dilakukan Ta'dil Baina Sathrain jika tidak menemukan data yang sama persis.27. Ardlu Al-Qamar Al-Hakiki
Diambil dari Tabel 10 dengan berlandaskan pada data Buruj Hisshah Al-Ardl Al-Mu'addalah dari atas atau bawah dan Derajatnya dari arah Kanan atau Kiri serta sudut menitnya dari bawah Haml dan Mizan atau dari atas Hut dan Sunbulah, akan kita temukan data Ardlu Al-QamarAl-Hakiki yang dicari.28. Jari-jari, Sa'at dan Durasi Gerhana
Ketiga data tersebut dapat diperoleh dari Tabel 13 dengan argumen Al-Buht dari atas dan Ardlu Al-Qamar Al-Hakiki dari Kanan, kita dapat menemukan data yang dicari.Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Sa'ah Gerhana disini adalah separuh waktu Gerhana dan yang dimaksud dengan Durasi Gerhana (Sa'ah Al-Mukts) adalah separuh waktu gelap yaitu ketika piringan Bulan telah terhalang oleh bayangan Bumi.
29. Awal Gerhana (AG)
Kemudian kurangi data Al-Alamah Al-Mu'addalah dengan Sa'ah Al-Khusuf, maka menghasil waktu Awal Gerhana.30. Akhir Gerhana
Dan tambahkan Al-Alamah Al-Mu'addalah pada Sa'ah Al-Khusuf, akan menghasilkan waktu Akhir Gerhana.Akhir Gerhana =
Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 02
31. Awal Gelap
Laku kurangi data Al-Alamah Al-Mu'addalah dengan Sa'ah Al-Mukts maka akan mengeluarkan data Awal Gelap.32. Awal Pulih (Terang)
Dan tambahkan Al-Alamah Al-Mu'addalah pada Sa'ah Al-Mukts maka akan menghasilkan waktu Awal Pulih.Warna Gerhana Bulan
Secara nyata kita tidak dapat mengetahui warna Gerhana Bulan, akan tetapi dapat diperkirakan dengan argumen data Daqaiqu Ardli Al-Qamar sebagaiman keterangan di bawah ini ;- 00' sampai 09' berwarna hitam
- 10' sampai 19 berwarna hitam kehijau-hijauan
- 20' sampai 29 berwarna hitam kemerah-merahan
- 30' sampai 39 berwarna hitam kekuning-kuningan
- 40' sampai 49 berwarna seperti debu (keruh)
- 50' sampai 60 berwarna kelabu
Perhatian
Setelah kita jelas mengetahui bahwa (mengetahui terjadinya) Gerhana Bulan dan Matahari merupakan buah yang dihasilkan dari perhitungan perkiraan pergerakan Matahari dan Bulan pada garis orbit keduanya dan bukan termasuk perkara ghaib yang dilarang (untuk diberitakan), karena mengetahui Gerhana Bulan dan Matahari dapat ditemukan dengan adanya sebab tertentu sesuai cara tertentu pula, yaitu memperkirakan pergerakan Matahari dan Bulan pada garis orbit keduanya saat terjadi Ijtimak maupun Istiqbal.
Imam Al-Abyari pernah menyatakan dalam kitabnya Su'udu Al-Mathali' ;
Bahwa menceritakan hal-hal Ghaib tanpa ada sebab tertentu yang menyangkut wilayah Ketuhanan (Uluhiyyah) itu diharamkan dan orang yang mengakui dirinya dalam hal ghaib tersebut divonis Kafir (Solusinya kembali mengucapkan Dua Kalimat Syahadat dan bertaubat), Imam Al-Abyari melanjutkan bahwa Menceritakan hal-hal Ghaib dengan adanya sebab itu diperbolehkan, namun sebab tersebut hanya ada 3, yaitu ;
- Kabar Nabi Muhammad SAW. perihal Wahyu yang diterimanya.
- Kasyaf (Orang yang telah memiliki derajat terbukanya mata hati).
- Pembahasan Hisab dalam ilmu Falak
Dan di dalam Kitab Al-Munqidz Min Al-Dlalal Hujjatul Islam Imam Ghazali berkata ; bahwa Sungguh telah menggoreskan luka besar pada Agama Islam orang yang mengira bahwa Islam melarang ilmu Hisab. Padahal kenyataannya Syari'at Islam tidak pernah bertentangan dengan Hisab, begitu juga Ilmu Hisab tidak pernah berseberangan dengan Syari'at Islam.
Disyari'atkannya Shalat Gerhana Bulan (misalnya) semata-mata saat terjadi Gerhana Bulan, dengan alasan karena Gerhana Bulan merupakan salah satu fenomena Alam tanda kekuasaan Allah yang dijadikan Allah agar para Hamba-Nya memiliki rasa Khauf (takut), rasa takut tersebut bukan hanya dengan kejadian gerhana itu saja tetapi juga takut pada bentuk Adzab yang kelak terjadi, meskipun tidak terjadi secara nyata. Boleh juga takut kalau gerhana terjadi seterusnya dan tidak pulih kembali, jika Allah menghendakinya maka tidak ada yang dapat mencegahnya. Dan tidaklah merasa Aman terhadap tipu daya Allah melainkan orang-orang yang merugi.
Silahkan lihat lanjutannya di Artikel Terjemah Kitab Falak Fathu Ar-Rauf Al-Mannan Part 03.
2. Muthala'ah Kitab Falak Fathu Al-Rauf 09
3. Muthala'ah Kitab Falak Fathu Al-Rauf 10
4. Muthala'ah Kitab Falak Fathu Al-Rauf 11